NPPN: Syarat, Besaran, Hingga Cara Hitung

Jenis usaha di Indonesia beberapa di antaranya merupakan jenis usaha kecil dan tidak semua jenis usaha kecil tersebut mempunyai kemampuan untuk membuat pembukuan. Selain itu, banyak para profesional yang mempunyai praktik profesi sendiri dan tidak memiliki pembukuan.

 

Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Hal ini sebagaimana telah diatur dapat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

Akan tetapi, dalam praktik di lapangan, tidak semua Wajib Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan, khusunya Wajib Pajak orang pribadi. Maka dari itu, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah bruto kurang dari Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Namun, Wajib Pajak tersebut harus melakukan pencatatan untuk digunakan sebagai dasar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang. 

 

Oleh karena itu, guna memudahkan Wajib Pajak tersebut menentukan penghasilan neto usahanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan dengan membuat aturan tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto atau disingkat NPPN. Lantas, apa itu Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPP)? Yuk, simak artikel berikut ini.

 

 

Mengenal Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

 

Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) merupakan norma yang berguna dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam perhitungan penghasilan netonya dalam satu tahun pajak sebagai dasar perhitungan PPh Terutang 25/29.

 

Tujuan dari menggunakan NPPN ini adalah untuk menyederhanakan perhitungan dalam mencari penghasilan neto. Setelah memperoleh besaran penghasilan neto, Wajib Pajak dapat menghitung besar PPh terutang untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya.

 

Perlu diketahui, bahwa Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) ini diatur dalam yang membahas tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta diatur juga dalam tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto.

Dasar Hukum NPPN:

 

 

Baca juga Apa Itu Pemutihan Pajak?

 

 

Syarat Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

 

Sebagai landasan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), ada beberapa hal yang berkaitan dengan siapa saja yang boleh menggunakan NPPN ini, antara lain:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam 1 (satu) tahunnya kurang dari Rp 4,8 miliar, maka wajib menyelenggarakan pencatatan dan menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN. Jika peredaran bruto tersebut lebih dari Rp 4,8 miliar, maka wajib menyelenggarakan pembukuan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang diwajibkan menyelenggarakan pencatatan dan memperoleh penghasilan tidak dikenai PPh bersifat final, maka menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN
  3. Apabila Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sesuai dengan diatur dalam UU KUP, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau belum sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia menunjukkan pembukuan, pencatatan, atau bukti-bukti lainnya, maka penghasilan netonya dihitung menggunakan NPPN. 

 

Wajib Pajak orang pribadi yang boleh menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. 

 

Cara Penyampaian Pemberitahuan NPPN:

  • Secara online melalui https://pajak.go.id atau saluran tertentu lainnya.
  • Langsung ke KPP/KP2KP terdaftar.
  • Melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.

 

Adapun, tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender. 

 

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memberitahukan kepada DJP untuk menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. 

 

Lebih lanjut, pemberitahuan penggunaan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan dianggap disetujui, kecuali bila dari hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).

 

Terdapat beberapa jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN, yaitu tenaga ahli (dokter, notaris, arsitek, akuntan, pengacara, dan pekerjaan bebas lainnya), olahragawan, pekerjaan di bidang seni (pemusik, penyanyi, pelawak, aktor, penari, bintang iklan, dan kru film), peneliti, pengarang, penerjemah, agen, perantara, pedagang, pengawas proyek, serta agen asuransi. 

 

 

Wajib Pajak Dengan Lebih Dari Satu Jenis Usaha/Pekerjaan

 

Perhitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, maka perhitungannya dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas serta memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan normal. 

 

Adapun, yang dimaksud dari penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas ialah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung.

 

Baca juga Apakah Zakat Dikenakan Pajak?

 

 

Besaran Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

 

Dalam perhitungan penghasilan neto ini, besaran normanya tidak akan sama. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Perhitungan Penghasilan Neto, besarnya norma perhitungan ditentukan atas beberapa kondisi. 

 

Pertama, pembagian persentase yang dikelompokkan berdasarkan wilayah di ibukota provinsi, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Manado, Makasar, Pontianak, serta ibukota provinsi maupun daerah lainnya. 

 

Kedua, persentase tersebut untuk Wajib Pajak orang yang menghitung penghasilan netonya menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN).  Ketiga, persentase bagi Wajib Pajak orang pribadi yang ternyata tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya. Keempat, persentase bagi Wajib Pajak badan yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya. 

 

Maka dari itu, untuk menemukan persentase NPPN yang tepat silakan cek kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang cocok dengan SPT, kelompok usaha, serta tarif sesuai wilayah.

 

 

Cara Menghitung Penghasilan Neto Dengan NPPN

 

Cara menghitung penghasilan neto dapat dihitung menggunakan rumus tertentu sebagai berikut:

 

Contoh soal:

Pak Andi adalah seorang agen asuransi yang berdomisili di Surabaya. Pada tahun pajak 2022, dirinya memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta. Pak Andi memiliki istri dan 1 orang anak. Berapa penghasilan netonya?

 

Pertama, mencari tarif persentase perhitungan netonya dari pekerjaan dan domisili sesuai lampiran PER-17/PJ/2015. Jika NPPN Pak Andi sebesar 50%, maka dapat dihitung sebagai berikut:

 

Penghasilan Neto = Rp 500.000.000 × 50%
Penghasilan Neto = Rp 250.000.000

 

Pajak yang Dibayarkan = Penghasilan Neto – PTKP
Pajak yang Dibayarkan = Rp 250.000.000 – Rp 63.000.000
Pajak yang Dibayarkan = Rp 187.000.000

 

Pajak yang dibayarkan sesuai dengan tarif progressive (PPh Terutang)
Rp 60.000.000 × 5%     = Rp   3.000.000
Rp 127.000.000 × 15% = Rp 19.050.000
Total = Rp 22.050.000.

 

 

Cek Kevalidan Lewat e-KS 

 

Bagi Wajib Pajak yang berprofesi sebagai tenaga ahli, olahragawan, pekerja di bidang seni peneliti, pengarang, penerjemah, agen, perantara, pedagang, pengawas proyek, dan agen asuransi memiliki kemungkinan untuk menghitung penghasilan netonya menggunakan NPPN. Namun, sebelum mengajukan permohonan untuk menggunakan skema NPPN, pastikan terlebih dahulu bahwa NPWP yang digunakan sudah valid.

 

Kini, Wajib Pajak tidak perlu ribet dan pusing apalagi sampai datang ke kantor pajak, karena cek kevalidan NPWP cukup dilakukan di rumah. Pajakku hadir membawa solusi, yakni aplikasi e-KS Pajakku.

 

Dengan e-KS Pajakku, Anda bisa melakukan validasi keabsahan NPWP. Selain itu, e-KS Pajakku membantu Anda yang belum memiliki NPWP untuk bisa membuatnya secara online, serta melakukan konfirmasi Wajib Pajak. Mari permudah urusan NPWP Anda bareng e-KS Pajakku! Silahkan hubungi marketing@pajakku.com untuk informasi lebih lanjut.