Zakat sebagai salah satu bagian penting dalam rukun Islam yang berfungsi untuk menyucikan harta. Zakat memiliki fungsi sosial, yaitu membangun harmonisasi kehidupan sosial masyarakat melalui sirkulasi kekayaan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin. Selain itu, zakat juga memiliki fungsi di bidang ekonomi, yaitu memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat melalui mekanisme penyaluran dana zakat lewat program pemberdayaan dan ekonomi produktif.
Pemerintah Indonesia pun mendukung adanya pengelolaan zakat agar dapat memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat. Lantas, bagaimana ketentuan zakat dalam perpajakan? Apakah zakat dikenakan pajak atau tidak? Simak selengkapnya melalui artikel ini.
Apa Itu Zakat?
Zakat sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam dalam menyempurnakan keislamannya. Dalam bahasa arab, Zakat adalah menyucikan. Itu artinya, zakat merupakan upaya untuk menyucikan diri dengan merelakan atau mengeluarkan sebagian harta miliknya kepada orang yang berhak memperoleh zakat.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, artinya zakat wajib untuk setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat sah mengeluarkan zakat. Adapun, zakat memiliki 2 (dua) makna. Pertama, zakat sebagai nilai penghambaan diri kepada Allah yang berarti dengan mengeluarkan zakat, menandakan bahwa umat Islam telah taat kepada Allah. Kedua, zakat sebagai nilai sosial yang berarti zakat sebagai salah satu sumber dana untuk membantu menyejahterakan masyarakat yang membutuhkan dan membantu menumbuhkan ekonomi Indonesia.
Baca juga Apakah Hewan Kurban Dikenakan Pajak?
Jenis-Jenis Zakat
Secara umum, ada 2 (dua) jenis zakat yang wajib ditunaikan umat Islam. Pertama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan atau ditunaikan umat Islam pada waktu tertentu, yaitu di bulan Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Besaran zakat yang dikeluarkan ini setara 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.
Kedua, zakat maal atau zakat harta benda. Zakat ini meliputi pendapatan atau penghasilan, hasil pertanian, hasil ternak, hasil perkebunan, perdagangan, emas dan perak, atau mata uang. Perhitungan pengeluaran zakat maal ini disesuaikan dengan jenis zakat maal yang dikeluarkan. Zakat maal merupakan harta yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha, sehingga tidak memerlukan syarat khusus dalam waktu pengeluarannya atau dapat dikeluarkan kapan saja.
Ketentuan Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Dukungan pemerintah untuk kegiatan pengelolaan zakat diwujudkan dalam bentuk zakat sebagai pengurang pendapatan kena pajak (tax deductible). Pada Pasal 3 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) menyebutkan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikecualikan dari objek pajak dengan syarat zakat dan sumbangan tersebut diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan lembaga keagamaan yang telah disahkan oleh pemerintah.
Kemudian, hal ini juga ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 22 bahwa zakat yang dibayarkan oleh pemberi zakat kepada badan/lembaga amil zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Disebutkan juga pada Pasal 23 bahwa badan/lembaga amil zakat wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap pemberi zakat, kemudian bukti setoran tersebut digunakan oleh pemberi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Baca juga Pajak Profesi: Agen Wisata Ibadah dan Umroh
Adapun, tujuan diberlakukannya aturan ini agar umat Islam yang ingin mengeluarkan zakat tidak dikenakan beban ganda. Selain itu, aturan ini juga mengajak setiap umat Islam untuk taat beragama dan memiliki kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan. Ketentuan mengenai zakat ini juga tertuang melalui PP Nomor 60 Tahun 2010.
Disamping itu, ketentuan zakat juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018. Tidak hanya mengatur untuk zakat umat Islam, dalam aturan ini juga mengatur tentang lembaga lain sejenis bagi umat yang memeluk agama Buddha, Katolik, serta Kristen. Artinya tidak hanya umat Islam saja yang zakatnya bisa menjadi pengurang pajak, tetapi juga agama selain agama Islam pun bisa mendapat fasilitas sejenis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, persepuluhan pada agama Kristen yang diberikan kepada lembaga BAKKAT.
Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Pajak
Penerapan zakat sebagai pengurang pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 mengenai Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat. Pertama, pada Pasal 2 ayat 1 disampaikan bahwa wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat yang sifatnya wajib harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Jadi, ketika membayar zakat fitrah tahun 2021 maka bukti pembayaran zakat tersebut disimpan untuk dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan PPh di tahun 2022.
Baca juga Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Kedua, pada Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa bukti pembayaran zakat yang dimaksud adalah berupa bukti pembayaran secara langsung, melalui transfer rekening bank, atau pembayaran lewat ATM. Adapun, bukti tersebut paling sedikit memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; total pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah; tanda tangan petugas dari lembaga pengumpul zakat pada bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; dan validasi dari petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank.
Namun, zakat tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika zakat tersebut tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah; serta bukti pembayaran zakat tersebut tidak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Adapun, daftar badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah telah diatur dan dapat dilihat dalam Peraturan Direktur Jenderal pajak PER-08/PJ/2021. Dalam aturan tersebut memuat 89 badan/lembaga amil zakat baik dari tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk semua agama yang diakui di Indonesia. Badan/lembaga amil zakat tersebut seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Laz (LAZ), dan lain sebagainya.
Baca juga Apa Itu Kartu Kredit Pemerintah?
Kendala Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Pajak di Indonesia
Ada beberapa hal yang menjadi kendala penerapan zakat sebagai penguarang pajak di Indonesia, diantaranya adalah kurangnya pemahaman wajib pajak atas aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar zakat dapat menjadi pengurang pajak, kurangnya informasi tentang badan/lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah, sehingga banyak wajib pajak membayarkan zakatnya pada badan/lembaga yang tidak disahkan pemerintah, serta keengganan wajib pajak mencatumkan besaran zakat pada SPT PPh Tahunan karena menghindari riya.
Kesimpulan
Zakat sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Islam dalam menyempurnakan keislamannya. Tidak hanya itu, sebagaimana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa zakat dikecualikan dari objek pajak jika zakat tersebut diserahkan kepada badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang telah disahkan oleh pemerintah. Bukti pembayaran zakat yang diterima dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak PPh, sehingga jumlah pajak yang dibayarkan dalam SPT Tahunan PPh akan berkurang.









