Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Setiap proses bisnis yang dijalankan oleh perusahaan mulai dari pembelian sampai dengan penjualan ada hubungannya dengan faktur pajak. Oleh karena itu, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memahami apa itu faktur pajak dan kapan saat pembuatan faktur pajak.

Apa Itu Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Faktur Pajak didefinisikan sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), baik atas PPN maupun PPnBM. Maka, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pembeli atas barang atau jasa kena pajak tersebut.

Adapun, jenis Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Gabungan, Faktur Pajak Digunggung, Faktur Pajak Cacat, dan Faktur Pajak Batal.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) disini maksudnya adalah pengusaha, badan usaha, atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengusaha, atau wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan harus terlebih dahulu dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Saat pengusaha sudah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan penyerahan atau penjualan BKP dan/atau JKP, maka PKP tersebut memiliki kewajiban membuat Faktur Pajak, menyetor PPN, dan melakukan pelaporan PPN.

Fungsi Faktur Pajak

Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP sebagai bukti pungutan pajak atas PPN dan/atau PPnBM ini berfungsi sebagai bukti bahwa PKP telah melaksanakan kewajibannya untuk memungut pajak dari pihak pemberi BKP dan/atau JKP, sehingga tidak ada rongga untuk tuduhan penggelapan pajak atau memanipulasi pajak. Faktur Pajak juga digunakan sebagai bukti bahwa PKP yang memiliki Faktur Pajak tersebut telah menyelesaikan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN.

Faktur pajak juga berfungsi sebagai kontrol internal, yakni pengendalian internal dalam akuntansi perusahaan. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan komponen biaya yang ada pada Faktur Pajak harus disetujui oleh pihak manajemen perusahaan yang bertanggung jawab dengan perpajakan.

Saat Pembuatan Faktur Pajak

Pemerintah sudah mengatur kembali ketentuan mengenai Faktur Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Peraturan ini menjadi langkah pemerintah untuk menyesuaikan beberapa peraturan yang sudah tidak relevan pasca memasuki era e-Faktur dan untuk memberikan kepastian hukum.

Peraturan ini juga menegaskan mengenai ketentuan dasar dalam pembuatan Faktur Pajak, seperti saat pembuatan Faktur Pajak, keterangan dalam Faktur Pajak, dan bentuk Faktur Pajak. Peraturan ini juga memuat ketentuan baru, salah satunya bahwa batas waktu upload Faktur Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak, pembuatan Faktur Pajak adalah suatu hal yang penting. Apabila PKP melakukan kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak tentu akan ada risiko yang ditimbulkan, seperti terjadi kesalahan penulisan alamat pada Faktur Pajak menyebabkan Faktur Pajak tersebut dianggap tidak lengkap, sehingga akan dikenakan sanksi sebesar 1% dari nilai DPP.

Pada Pasal 2 ayat (2) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti atas pungutan PPN tersebut.

Pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap transaksi, yaitu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, serta ekspor JKP, yang sebagaimana semua transaksi tersebut diatur dalam Undang-Undang PPN.

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 menjelaskan lebih detail waktu atau saat pembuatan Faktur Pajak. Pertama, Faktur Pajak harus dibuat pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kedua, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran yang mana penerimaan pembayaran ini terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Ketiga, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran termin yang mana penerimaan pembayaran ini dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Keempat, Faktur Pajak harus dibuat pada saat melakukan ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak beruwud, dan/atau ekspor JKP. Kelima, Faktur Pajak harus dibuat pada saat lain yang sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan PPN.

Saat penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian, dengan adanya PER-03/PJ/2022, sejumlah peraturan cabut dan tidak berlaku, yaitu PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04.PJ.2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, dan KEP-754/PJ/2001

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013

Adapun, Perarturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 yang secara khusus menguraikan waktu atau saat yang tepat untuk membuat faktur pajak berdasarkan sifat dan hukumnya. Pertama, saat pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan BKP berwujud yang berdasarkan sifat dan hukumnya berupa barang bergerak akan terjadi pada saat BKP berwujud diserahkan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli; BKP berwujud diberikan langsung kepada penerima barang untuk kondisi pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, penyerahan antar cabang, dan penyerahan dari pusat ke cabang; BKP berwujud diserahkan kepada pengusaha jasa angkut; atau harga atas penyerah BKP tersebut diakui sebagai piutang.

Kedua, saat pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan BKP berwujud yang berdasarkan sifat dan hukumnya berupa barang tidak bergerak akan terjadi pada saat melakukan penyerahan hak untuk menggunakan BKP berwujud tersebut kepada pembeli.

Ketiga, saat pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud akan terjadi pada saat nilai barang atas penyerahan BKP tidak berwujud tersebut diakui sebagai penghasilan atau piutang, atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan; pada saat kontrak ditandatangani atau saat mulai tersedianya fasilitas.

Keempat, saat pembuatan Faktur Pajak untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan akan terjadi pada saat jangka waktu berdirinya perusahaan sudah berakhir sebagaimana telah ditetapkan pada Anggaran Dasar, saat Notaris mendatangani akta pembubaran; perusahaan sudah tidak melakukan kegiatan usaha; atau tanggal penetapan pengadilan yang menyatakan perusahaan sudah dibubarkan.

Kelima, saat pembuatan Faktur Pajak untuk pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan, pemecahan, dan perubahan bentuk usaha, akan terjadi pada saat disepakatinya penggabungan, pemekaran, peleburan, pemecahan, pengambilalihan, atau perubahan bentuk usaha berdasarkan hasil RUPS yang tertuang dalam perjanjian; atau saat Notaris telah menandatangani akta tersebut.

Keenam, saat pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan JKP akan terjadi pada saat nilai atau harga atas penyerahan JKP tersebut diakui sebagai penghasilan atau piutang atau saat PKP menerbitkan faktur penjualan; saat mulai tersedianya fasilitas dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri perusahaan; saat kontrak ditandatangani.

Ketujuh, pembuatan Faktur Pajak untuk ekspor BKP berwujud akan terjadi pada saat BKP tersebut dikeluarkan dari daerah pabean, dimana dokumen yang dipakai adalah PEB yang telah disetujui oleh DJP dan Cukai. Kedelapan, pembuatan Faktur Pajak untuk ekspor BKP tidak berwujud akan terjadi pada saat penggantian atas BKP tidak berwujud di ekspor lalu dicatat dan diakui sebagai penghasilan atau piutang. Kesembilan, pembuatan Faktur Pajak untuk ekspor JKP akan terjadi pada saat penggantian atas JKP diekspor lalu dicatat dan diakui sebagai penghasilan atau piutang.