Ketahui Aturan Pembukuan dengan Stelsel Kas dalam PMK 81/2024

Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak tertentu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui aturan yang diperbarui. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 merupakan langkah signifikan dalam reformasi sistem perpajakan di Indonesia, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Salah satu aspek penting dari peraturan ini adalah pengaturan mengenai pembukuan dengan stelsel kas. PMK 81/2024 mempertegas aturan ini untuk memberikan panduan yang lebih jelas bagi Wajib Pajak tertentu, terutama yang menginginkan fleksibilitas dalam pembukuan.

 

 

Apa Itu Stelsel Kas?

 

Stelsel kas adalah metode akuntansi yang mengakui penghasilan dan biaya berdasarkan transaksi tunai. Dalam konteks perpajakan, penghasilan dianggap diterima hanya ketika pembayaran benar-benar diterima secara langsung, bukan saat transaksi disepakati, dan biaya dianggap terjadi ketika benar-benar dibayar secara langsung, bukan saat faktur diterbitkan. Metode ini berbeda dari stelsel akrual, di mana penghasilan dan biaya diakui pada saat terjadinya transaksi, terlepas dari kapan pembayaran dilakukan.

 

 

Baca juga: Apa Itu Stelsel Pajak?

 

 

Persyaratan Penyelenggaraan

 

Untuk bisa menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, Wajib Pajak tertentu harus menyampaikan pemberitahuannya setiap tahun pajak. hal ini dituangkan dalam PMK tersebut pada Pasal 458 ayat (1). Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi coretax, yang merupakan platform administrasi perpajakan yang baru diperkenalkan. Pemberitahuan ini harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya.

 

Untuk kriteria utama bagi wajib pajak yang dapat menggunakan stelsel kas, ditetapkan PMK 81/2024 sebagai berikut: 

 

  • Wajib Pajak berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku untuk usaha mikro dan kecil.
  • Wajib Pajak yang merupakan badan usaha harus memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

 

Jika wajib pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak sebelumnya, mereka harus mengajukan pemberitahuan pembukuan dengan stelsel kas paling lambat pada akhir tahun pajak tersebut. Keterlambatan dalam penyampaian pemberitahuan akan mengakibatkan ketidakmampuan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas.

 

 

Penerbitan Surat Keterangan

 

Setelah menerima pemberitahuan yang sesuai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Surat keterangan ini akan disampaikan secara elektronik melalui coretax kepada wajib pajak.

 

 

Ketentuan dalam Pembukuan Stelsel Kas

 

Dalam PMK 81/2024, terdapat beberapa ketentuan tambahan terkait pelaksanaan stelsel kas:

 

  1. Dalam hal pencatatan, pembukuan harus mencakup catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.
  2. Dalam hal penyusutan dan amortisasi, penyusutan harta tetap dan amortisasi harta tak berwujud harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam hal penggunaan stelsel campuran, meskipun menggunakan stelsel kas, wajib pajak tetap harus mematuhi ketentuan perpajakan lain yang relevan.

 

Nah, meskipun berbasis tunai, stelsel kas yang diatur dalam PMK 81/2024 sebenarnya merupakan bentuk stelsel campuran, di mana beberapa transaksi harus tetap dicatat meskipun belum ada arus kas tunai, seperti:

 

1. Harga Pokok Penjualan (HPP)

 

Harus mencakup pembelian dan persediaan, baik tunai maupun non-tunai.

 

2. Aset Berumur Panjang

 

Penyusutan dan amortisasi tetap dilakukan sesuai dengan masa manfaat aset tersebut.

 

3. Transaksi Non-Tunai Tertentu

 

Penghasilan dan biaya yang bersifat kontraktual juga dapat dicatat untuk keperluan tertentu.

 

 

Manfaat Stelsel Kas bagi Wajib Pajak

 

Menggunakan stelsel kas memberikan sejumlah keuntungan, terutama bagi usaha kecil atau wajib pajak orang pribadi, seperti kesederhanaan administrasi karena tidak memerlukan pencatatan akrual yang begitu kompleks. Selain itu, terdapat juga kemudahan dalam arus kas karena stelsel kas memberikan gambaran nyata atas keluar masuknya keuangan berdasarkan kas yang tersedia dan dapat membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, hal inilah yang menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan kepatuhan bagi Wajib Pajak.

 

 

Baca juga: Perbedaan Stelsel Kas dan Stelsel Akrual

 

 

Proses Pengajuan dan Persetujuan

 

Untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Dalam pengajuan ini, wajib pajak perlu mencantumkan alasan penggunaan stelsel kas dan bukti bahwa kriteria dalam PMK 81/2024 telah terpenuhi. Kantor pajak kemudian akan memverifikasi kelayakan dan memberikan persetujuan jika semua persyaratan dipenuhi​.

 

 

Implikasi dan Tantangan

 

Meski memiliki banyak manfaat, stelsel kas tidak cocok untuk semua jenis usaha, terutama yang memiliki banyak transaksi kredit atau kebutuhan pelaporan kompleks. Selain itu, pelaporan berbasis kas memerlukan kedisiplinan tinggi agar tidak ada transaksi yang terlewat​. Jadi, sebagai Wajib Pajak yang pintar, lebih bijak lagi dalam memanfaatkan peraturan yang berlaku dengan menyesuaikan pada kondisi pencatatan masing-masing.

 

PMK No. 81 Tahun 2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. PMK 81/2024 memberikan kemudahan sekaligus panduan yang jelas bagi Wajib Pajak tertentu untuk menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas. Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan efisien. Wajib Pajak diharapkan untuk memahami dan mematuhi semua persyaratan serta prosedur yang telah ditetapkan agar dapat memanfaatkan metode pembukuan ini secara optimal. Implementasi sistem coretax juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan dan administrasi perpajakan secara keseluruhan.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News