Pembukuan merupakan aspek vital dalam setiap penyusunan keuangan perusahaan. Penyusunan laporan keuangan yang terdiri dari neraca dan laporan laba rugi akan menjadi dasar dari pembukuan. Kedua hal tersebut akan diperlukan untuk menghitung besarnya pajak terutang.
Landasan hukum dari pembukuan adalah Pasal 28 UU KUP yang menyatakan wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, kecuali yang diperkenankan membuat pencatatan, wajib memiliki pembukuan. Pembukuan tersebut harus sesuai dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas. Apa itu stelsel akrual dan stelsel kas?
Stelsel Akrual
Stelsel akrual merupakan metode untuk menghitung penghasilan dan biaya yang mengakui penghasilan pada saat diperoleh dan mengakui biaya pada saat terutang. Stelsel akrual tidak mempertimbangkan kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai. Pengertian ini juga meliputi pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian yang umumnya dipakai dalam bidang konstruksi.
Stelsel Kas
Stelsel kas sendiri merupakan metode penghitungan didasarkan pada penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara kas atau tunai. Dalam stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila sudah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu.
Begitupun dengan biaya. Biaya barulah dianggap jika sudah benar-benar dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu. Metode stelsel kas digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa seperti hiburan, transportasi, dan restoran yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.
Perlu diketahui jika stelsel kas murni tidak dapat digunakan dalam perhitungan pajak penghasilan secara menyeluruh. Dalam metode stelsel kas, penghasilan dari penyerahan barang/jasa ditetapkan saat pembayaran pelanggan diterima dan biaya ditetapkan saat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar. Metode ini tidak sepenuhnya digunakan saat perhitungan, karena dapat membuat perhitungan yang mengaburkan penghasilan. Penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan cara melakukan manipulasi penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Untuk mencegahnya, Pasal 28 ayat (5) UU KUP juga mengatur 3 hal yang harus diperhatikan ketika akan menggunakan metode ini.
- Saat melakukan penjumlahan penjualan dalam suatu periode harus termasuk seluruh penjualan, tunai maupun kredit. Ketika melakukan perhitungan harga pokok penjualan (HPP) harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
- Ketika memperoleh harta yang dapat susut dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui amortisasi dan penyusutan.
- Ketika akan menggunakan metode stelsel kas, harus dilakukan secara taat asas / konsisten. Misalkan, jika pada tahun lalu menggunakan stelsel kas maka tahun selanjutnya juga harus menggunakan stelsel kas. Tetapi perubahan dapat dilakukan dengan syarat mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).









