Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) Pajak: Definisi dan Ketentuannya

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta wajib pajak badan pada dasarnya diwajibkan untuk melakukan pembukuan. Pembukuan ini penting untuk menyediakan informasi yang akurat dan lengkap mengenai penghasilan wajib pajak yang diperlukan untuk menetapkan kewajiban perpajakan secara adil dan wajar sesuai dengan kemampuan wajib pajak. Namun, tidak semua wajib pajak mampu melakukan pembukuan dengan baik. Oleh karena itu, pemerintah memberikan pengecualian tertentu dari kewajiban pembukuan.

 

Pengecualian dari Kewajiban Pembukuan

 

Pengecualian ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tahunan kurang dari Rp4,8 miliar. Sebagai solusi, pemerintah telah menerbitkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mempermudah perhitungan penghasilan neto bagi wajib pajak yang bersangkutan.

 

Definisi NPPN

 

NPPN diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pencatatan dan pembukuan untuk tujuan perpajakan. NPPN adalah pedoman yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan terus disempurnakan untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN digunakan apabila tidak ada dasar penghitungan yang lebih baik, seperti pembukuan yang lengkap.

 

Akan tetapi, tidak semua pihak dapat menggunakan NPPN. Penggunaan NPPN hanya diperbolehkan bagi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar. Wajib pajak tersebut harus memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Jika wajib pajak baru terdaftar, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau akhir tahun pajak, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.

 

Baca juga: Pencatatan dan Pembukuan, Apa Saja Perbedaannya?

 

Wajib Mencatat Peredaran Bruto

 

Wajib pajak yang menggunakan NPPN tetap diwajibkan untuk mencatat peredaran brutonya. Pencatatan ini bertujuan untuk memudahkan penerapan NPPN dalam menghitung penghasilan neto. Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam waktu yang ditentukan, maka mereka dianggap memilih untuk melakukan pembukuan.

 

Jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa wajib pajak badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya juga akan dihitung menggunakan NPPN.

 

Persentase NPPN Berdasarkan Wilayah

 

Ketentuan mengenai NPPN juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015. Peraturan ini menetapkan persentase NPPN berdasarkan wilayah, yang dikelompokkan menjadi:

 

  1. Ibukota provinsi tertentu seperti Pontianak, Makassar, Manado, Denpasar, Surabaya, Semarang, Bandung, Jakarta, Palembang, hingga Medan.
  2. Ibukota provinsi lainnya.
  3. Daerah lainnya.

 

Daftar persentase NPPN untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan tercantum dalam lampiran-lampiran PER-17/PJ/2015. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan penghasilan neto dilakukan untuk masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah.

 

Dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan terus disempurnakan. Kebijakan NPPN memiliki tujuan utama untuk membantu wajib pajak yang belum mampu atau belum berkapabilitas dalam menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan neto. Penggunaan NPPN dilakukan jika tidak ada dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau jika pembukuan atau catatan peredaran bruto wajib pajak diselenggarakan secara tidak benar. Perincian lebih lanjut mengenai NPPN dapat ditemukan dalam UU PPh, PMK 54/2021, dan PER-17/PJ/2015.

 

Baca juga Berita dan Artikel lainnya di Google News