Apa Itu Peredaran Bruto?
Secara umum, istilah peredaran bruto ini melekat pada Wajib Pajak Badan, dikarenakan peredaran bruto merupakan salah satu komponen yang diperlukan dalam menghitung Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
Umumnya, yang dimaksud dengan peredaran bruto itu sendiri adalah seluruh penghasilan yang didapat atau diperoleh atas kegiatan usaha yang dilakukannya sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pengusaha. Tetapi, istilah peredaran bruto dalam perhitungan SPT PPH Badan di setiap tahun pajaknya berbeda-beda, hal tersebut dikarenakan adanya perubahan terkait peraturan perpajakan.
Oleh karena itu, peredaran bruto ini merupakan salah satu komponen dalam perhitungan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, maka Wajib Pajak Badan harus dapat memahami pengertian dari peredaran bruto dengan baik agar nantinya tidak salah dalam menghitung PPh Badan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, istilah peredaran bruto ini diatur pada 2 peraturan, yaitu menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Apa Definisi Peredaran Bruto Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008?
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pengertian peredaran bruto adalah seluruh penghasilan yang didapat oleh Wajib Pajak Badan dari kegiatan usaha yang dijalankannya sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, baik berasal dari Indonesia maupun di luar Indonesia.
Biaya-biaya yang dimaksud adalah biaya yang berkaitan dalam hal untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang ini, terdapat 3 jenis pendapatan atau penghasilan yang termasuk dalam kategori peredaran bruto, yaitu:
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final
- Penghasilan yang dikenakan PPh Tidak Final
- Penghasilan yang dikecualikan atau diluar dari Objek Pajak Penghasilan.
Nantinya, peredaran bruto yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 akan digunakan untuk menghitung PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kategori Wajib Pajak Badan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018)
Apa Definisi Peredaran Bruto Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018?
Peraturan perpajakan yang diatur untuk setiap Wajib Pajak yang mempunyai predaran bruto tertentu. Dimana yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp 4,8M. Tarif yang dikenakan pada peraturan ini adalah sebesar 0,5%. Biasanya Peraturan ini diperuntukkan bagi para pelaku UMKM. Sesuai dengan PP 23/2018, pengertian peredaran bruto adalah penghasilan atau omzet yang didapat dari usaha, tidak termasuk penghasilan berikut:
- Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
- Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya
- Penghasilan yang diterima dari luar negeri, dimana atas pajak terutangnya sudah dibayarkan di luar negeri.
Peredaran Bruto pada Peraturan ini digunakan untuk menghitung PPh Badan, dimana jumlah peredaran bruto digunakan sebagai patokan bahwa peredaran bruto Wajib Pajak tidak melebihi Rp 4,8M, sehingga bisa menggunakan fasilitas tarif 0,5% dari PP 23/2018 untuk perhitungan PPh Final yang dihitung dari peredaran bruto.
Jika peredaran Bruto Wajib Pajak telah melebihi Rp 4,8M, maka Wajib Pajak tidak bisa lagi menikmati fasilitas tersebut, sehingga perhitungan PPh Badan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Biaya Apa yang Menjadi Pengurang Peredaran Bruto?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Biaya-biaya yang dapat dikurangkan pada peredaran bruto adalah biaya yang berkaitan dalam hal untuk menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan, seperti:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, seperti biaya pembelian bahan, biaya perjalanan, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi, dan lainnya
- Pengurangan atas pengeluaran untuk mendapatkan harta berwujud dan amortasi atas pengeluaran untuk mendapatkan hak dan juga atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun
- Bayaran terhadap dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
- Kerugian yang diakibatkan dari penjualan atau pengalihan harta yang perusahaan punyai dan gunakan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
- Kerugian selisih kurs mata uang asing
- Biaya atas penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilaksanakan di Indonesia
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
-
- Diberikan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
- Wajib Pajak wajib memberikan daftar piutang yang tidak bisa ditagih kepada DJP
- Diberikan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis akan penghapusan piutang/pembebasan utang antara kedua pihak yang bersangkutan (kreditur dan debitur), atau telah diterbitkan dalam penerbitan baik umum atau khusus, atau juga terdapat pernyataan dari debitur bahwa utangnya tersebut sudah dibebaskan untuk jumlah utang tertentu.
- Sumbangan dalam rangka penyelesaian bencana nasional yang memiliki ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
- Sumbangan dalam rangka riset (penelitian dan pengembangan) yang dilaksanakan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Anggaran pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah
- Anggaran akan fasilitas pendidikan yang ketentuannya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah
- Anggaran dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah
- Biaya penggantian yang dilimpahkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.









