Pencatatan dan Pembukuan, Apa Saja Perbedaannya?

Dalam dunia perpajakan, dikenal juga ada yang disebut dengan pencatatan dan pembukuan. Lantas apa perbedaannya pencatatan dan pembukuan? Simak informasinya berikut ini.

Definisi Pencatatan dan Pembukuan

Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami perubahan beberapa kali sampai pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009, menyebutkan pada Pasal 28 ayat (9) bahwa pencatatan meliputi atas data-data yang dikumpulkan secara teratur dari peredaran, penerimaan, atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang. Dan di dalamnya juga termasuk atas penghasilan yang berasal bukan dari objek pajak maupun penghasilan yang dikenakan pajak dan bersifat final.

Proses pencatatan maupun pembukuan merupakan bagian penting dalam dunia akuntansi. Sama halnya dengan dunia perpajakan, dimana pencatatan dan pembukuan menjadi suatu hal yang memiliki peranan penting dan menjadi dasar pemenuhan wajib pajak dalam proses bayar-hitung-lapor besaran pajak yang terutang.

Baca juga Mengenal Akutansi Biaya Sebagai Pencatatan Keuangan

Sesuai dengan prinsipnya, wajib pajak baik orang pribadi, badan, maupun instansi pemerintah yang telah melakukan sesuatu yang berkaitan dengan aktivitas ataupun kegiatan usaha wajib melakukan pembukuan.

Hal ini telah tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, hingga saat ini dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) yang sama tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pada Pasal 1 ayat (29) menyebutkan bahwa pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan pengumpulan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta total perolehan dan penyerahan atas barang/jasa. Data-data yang dikumpulkan tersebut nantinya akan ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Persamaan antara Pembukuan dan Pencatatan

Pada dasarnya, penyelenggaraan pembukuan dan pencatatan ini ditujukan agar membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan mudah, seperti halnya dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT), perhitungan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta untuk mengetahui bagaimana posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Selain itu, segala bentuk buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar atas pembukuan ataupun pencatatan, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik, wajib untuk disimpan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Disimpan pada tempat yang menjadi dasar atas kegiatan tersebut dilakukan, tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Baca juga Pemindahbukuan dalam Perpajakan

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan

Selain persamaan, antara pembukuan dan pencatatan juga memiliki beberapa perbedaan, yaitu:

1.  Perbedaan Wajib Pajak

Pada dasarnya, berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) KUP, dijelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta Wajib Pajak badan yang ada di Indonesia wajib untuk melakukan atau menyelenggarakan pembukuan. Namun, pembukuan ini dikecualikan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperbolehkan untuk menghitung penghasilan neto dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan yang tertera pada UU KUP.

Berikut merupakan kriteria dari Wajib Pajak yang diharuskan menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan:

    • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan
      • Merupakan Wajib Pajak badan
      • Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto (omzet) kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
    • Wajib Pajak yang menyelenggarakan pencatatan
      • Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan suatu kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto (pmzet) kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, dapat menggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung penghasilan neto, dengan syarat harus memberitahukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
      • Merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2.  Syarat Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan

    • Syarat penyelenggaraan pembukuan
      • Untuk pembukuan, diselenggarakan dengan menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
      • Pembukuan dilakukan dengan terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga pajak yang terutang nantinya dapat dihitung.
    • Syarat penyelenggaraan pencatatan
      • Dalam pencatatan, harus menggambarkan adanya peredaran atau penerimaan bruto dan jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.
      • Harus menggambarkan adanya penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
      • Bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis usaha atau tempat usaha, maka pencatatan harus menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha atau tempat usaha yang bersangkutan.
      • Selain menyelenggarakan pencatatan, Wajib Pajak orang pribadi juga harus menyelenggarakan pencatatan atas harta dan kewajiban.

Baca juga Persiapan Perencanaan Pajak Akhir Tahun

3.  Perbedaan Bahasa

    • Bahasa pada pembukuan

Pembukuan dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah yang disusun dalam Bahasa Indonesia ataupun dalam bahasa asing sesuai dengan perizinan dari Menteri Keuangan.

    • Bahasa pada pencatatan

Sedangkan pencatatan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang rupiah.