Persiapan Perencanaan Pajak Akhir Tahun

Tak terasa sudah memasuki penghujung pada tahun 2021. Menjelang akhir tahun, setiap perusahaan pasti tidak asing dengan istilah “Tutup Buku”.  Tutup Buku sendiri merupakan kegiatan merangkum hasil akhir dari suatu siklus akuntansi atau keuangan sebuah bisnis. Dengan kata lain, tutup buku merupakan tanda bagi bisnis telah menutup laporan pada periode keuangan tersebut.

Dalam prosedur tutup buku, persiapan laporan keuangan dan pajak menjadi satu bagian yang tak terpisahkan mengingat setiap perusahaan memang berkewajiban membayar pajak dari penghasilan yang didapatkannya.

Terkadang, masih banyak perusahaan yang tidak melakukan perencanaan perpajakan akhir tahunnya dengan baik sehingga terjadi kerepotan saat pembuatan laporan dan dapat menimbulkan kesalahan dalam laporan tersebut.

Untuk meminimalisir hal tersebut, ada baiknya untuk mempersiapkan laporan keuangan dan laporan pajak lebih awal. Dengan mempersiapkan laporan keuangan beserta laporan pajak penghasilan dan PPh badan lebih awal, dapat meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi selama pembuatan laporan yang akan membuang banyak waktu. Berikut adalah elemen penting perencanaan pajak akhir tahun yang harus disiapkan oleh perusahaan:

Tax Planning

Tax planning merupakan strategi untuk menghemat pajak penghasilan akhir tahun sehingga perusahaan dapat meminimalisir pembayaran pajaknya serta untuk menghindari risiko yang melanggar ketentuan perpajakan.

Tax Review

Selain tax planning, perlu dilakukan tax review agar perusahaan dapat melakukan analisa serta evaluasi terkait pajak badannya. Dengan begitu, perusahaan dapat mengetahui kesesuaian laporan atas kewajiban perpajakannya.

Selain itu, diperlukan pula aksi yang tepat serta beberapa hal yang diperlukan untuk mewujudkan perencanaan pajak akhir tahun bagi perusahaan, yaitu:

1.     Menyiapkan Dokumen Pendukung Transaksi

Untuk melaporkan pajak, perusahaan perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti NPWP dan SPT Tahunan Badan. Tidak hanya itu, perlu disiapkan dokumen lain seperti:

     laporan keuangan

     bukti pembayaran pajak

     bukti pemotongan  pajak

     faktur pajak

     bukti pemungutan pajak

     Surat Tagihan Pajak (STP)

     SPT Masa PPn

     SSP dan lainnya.

2.     Melakukan Review atas Pembukuan

Pembukuan yang telah dilakukan juga perlu direview untuk tetap mengetahui perkembangan perusahaan serta akurasi data pembukuan dengan laporan yang disusun.

3.     Melakukan Ekualisasi Pajak

Ekualisasi pajak adalah proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lain yang berhubungan. Ekualisasi pajak dapat sangat membantu untuk perencanaan akhir tahun pajak yang lebih baik. Dengan melakukan ekualisasi PPh Badan dan PPN maka diharapkan dapat terhindar dari koreksi pajak.

4.     Melakukan Analisis Pajak Terutang PPh Badan

Dengan melakukan analisis lebih dalam, kita dapat mengetahui hasil estimasi pajak terkait kurang atau lebih bayar pajak. Dengan ini, perusahaan juga dapat menganalisa faktor yang melatarbelakangi hasil tersebut yang tentunya berkaitan dengan kondisi perusahaan.