Pemindahbukuan dalam Perpajakan

Berkaitan dengan proses pajak, Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak self-assessment dimana wajib pajak dapat menghitung, memperhitungkan, serta membayar sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak diserahkan seluruhnya kepada wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak disini hanya bertugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaannya. Agar sistem self-assessment dapat sukses, maka diperlukan kepatuhan secara mandiri dari wajib pajak.

Tata cara pembayaran/penyetoran pajak yang terdiri dari tempat, sarana, dan sistem yang akan digunakan oleh wajib pajak juga telah ditentukan oleh pemerintah untuk mendukung keberlangsungan administrasi penerimaan pajak. Dalam praktiknya, tentu kita tidak akan terhindar dari yang namanya kesalahan. Kesalahan pembayaran/penyetoran yang dimaksud dapat memberikan efek dalam bentuk ketidaksesuaian antara pos setoran wajib pajak dengan kantong penerimaan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk masing-masing jenis, masa, tahun pajak, serta identitas penyetor pajak. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan yang namanya skema pemindahbukuan (Pbk) untuk mengatasi permasalahan tersebut. 

Pengertian Pemindahbukuan 

Pemindahbukuan seperti namanya merupakan sebuah proses untuk memindahkan penerimaan pajak yang sudah dibukukan ke pembukuan lainnya. Pemindahbukuan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Pada saat melakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan mengeluarkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti PBK) sebagai bukti pemindahbukuan telah dilakukan. Setelah itu, kepala KPP yang bersangkutan akan melakukan penandatanganan serta mengecek SSP dan Bukti PBK tersebut. 

Pengajuan pemindahbukuan dapat menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan yang ditujukan ke DJP. Surat ini nantinya akan diantar langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan atau bisa juga melalui pos atau jasa pengiriman dengan menyertakan bukti pengirimannya.

Kegiatan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan karena alasan berikut ini:

  • Ada SSP yang menjadi bukti penelusuran yang awalnya diadministrasikan melalui bermacam-macam penerimaan pajak (BPP).
  • Adanya kesalahan saat pengisian SSP, baik itu dilakukan oleh wajib pajak sendiri ataupun wajib pajak lainnya. Kesalahan yang dimaksud antara lain mengisi NPWP, NOP, kode akun pajak, dsb.
  • Adanya setoran pajak yang dipecah dari satu SSP menjadi banyak jenis setoran pajak yang berasal dari wajib pajak lainnya.
  • Terdapat kesalahan pada saat pengisian formulir SSPCP seperti mengisi NPWP pemilik barang di Daerah Pabean, jumlah pembayaran pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak.
  • Terdapat kesalahan oleh Bank Persepsi, Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi saat mereka ingin melakukan perekaman SSP dan SSPCP.
  • Terdapat kesalahan pada saat pengisian atau perekaman Bukti Pbk oleh pegawai DJP.

Paling umum yang sering terjadi biasanya pemindahbukuan dikarenakan adanya kekeliruan atau kesalahan memasukkan data atau informasi.