Wajib Pajak kini punya cara yang lebih praktis untuk menyesuaikan masa manfaat penyusutan atas harta berwujud bukan bangunan. Jika masa manfaat yang berlaku otomatis dirasa kurang sesuai, Wajib Pajak dapat mengajukan penetapan kelompok masa manfaat langsung melalui Coretax.
Kemudahan ini diatur dalam PMK No. 72 Tahun 2023, yang mengatur bahwa Wajib Pajak harus mengajukan permohonan jika memilih tidak menggunakan masa manfaat kelompok 3 untuk jenis harta yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Baca Juga: Pengelompokan Aset Tetap Beserta Tarifnya
Apa yang Terjadi jika Harta Tidak Tercantum?
Dalam PMK 72/2023, pemerintah telah menetapkan empat kelompok masa manfaat penyusutan untuk harta berwujud bukan bangunan yang dibagi ke dalam kelompok 1, 2, 3, dan 4. Masing-masing kelompok memiliki daftar jenis harta yang tercantum dalam lampiran aturan.
Namun, bila suatu harta tidak masuk dalam lampiran, masa manfaatnya otomatis mengikuti kelompok 3, yakni 16 tahun. Hal ini berlaku umum, kecuali wajib pajak menilai masa manfaat kelompok 3 tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Itu sebabnya Pasal 4 ayat (2) PMK 72/2023 membuka celah bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan penetapan kelompok lain, yaitu 1, 2, atau 4, dengan masa manfaat yang lebih sesuai.
Ajukan Penetapan Kelompok Masa Manfaat via Coretax
Wajib pajak dapat mengajukan penetapan kelompok masa manfaat dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke sistem Coretax menggunakan akun wajib pajak.
- Akses modul Layanan Wajib Pajak.
- Pilih Layanan Administrasi.
- Klik Buat Permohonan Administrasi.
- Pilih jenis pelayanan AS.11 Penetapan Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
- Pilih kategori sublayanan AS.11-01 / LA.11-01.
- Isi data permohonan sesuai jenis harta dan kelompok masa manfaat yang diajukan.
- Kirim permohonan untuk diproses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah permohonan diajukan, DJP akan menetapkan kelompok masa manfaat dengan mempertimbangkan masa manfaat yang paling mendekati kondisi sebenarnya atas harta tersebut.
Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung Penyusutan Fiskal bagi Wajib Pajak Badan
Siapa yang Bisa Mengajukan?
Mengacu Pasal 19 ayat (2) PMK No. 72 Tahun 2023, permohonan penetapan kelompok masa manfaat dapat diajukan oleh Wajib Pajak berstatus pusat. Pengajuan dapat dilakukan:
- secara langsung,
- melalui pos/ekspedisi, atau
- secara elektronik, termasuk melalui Coretax.
Dengan pilihan ini, wajib pajak punya keleluasaan dan kenyamanan lebih dalam mengelola administrasi perpajakan.
Kesimpulan
Penyesuaian masa manfaat penyusutan kini tidak lagi rumit. Bila masa manfaat kelompok 3 dirasa tidak sesuai dengan karakteristik harta berwujud bukan bangunan yang Anda miliki, cukup ajukan penetapan kelompok baru melalui Coretax.
Fitur digital ini tidak hanya mempermudah pengajuan, tetapi juga mempercepat proses penetapan, sehingga Wajib Pajak dapat menjalankan perhitungan pajak dengan lebih tepat dan pasti.









