Istri Tidak Bekerja tapi Memiliki NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?

Masih banyak Wajib Pajak yang bertanya-tanya soal status NPWP istri yang tidak bekerja. Apakah harus digabung dengan suami, tetap aktif, atau justru dinonaktifkan? Pertanyaan ini kembali relevan seiring penerapan Coretax yang mengatur administrasi perpajakan keluarga secara lebih terintegrasi. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada dasarnya memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, kewajiban pajak suami dan istri saling berkaitan, tergantung pada status pekerjaan dan pilihan administrasi perpajakan yang digunakan. 

Istri Tidak Bekerja, Bagaimana Status NPWP-nya? 

Jika istri tidak memiliki penghasilan dan tidak menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas, maka NPWP istri dapat digabung dengan NPWP suami. Dalam kondisi ini, istri berstatus sebagai tanggungan, sehingga: 

  • Hanya suami yang wajib melaporkan SPT Tahunan 
  • Data istri akan tercatat sebagai anggota keluarga dalam sistem Coretax 
  • Tidak ada kewajiban pelaporan pajak terpisah atas nama istri 

Baca Juga: Sempat Digabung, Bagaimana Ketentuan NPWP Suami-Istri usai Bercerai?

Bagaimana jika NPWP Istri Sudah Terlanjur Aktif? 

Jika istri sudah memiliki NPWP sejak sebelumnya, misalnya karena pernah bekerja, namun saat ini tidak lagi bekerja dan tidak berpenghasilan, ada dua opsi yang bisa dipertimbangkan: 

  • Menggabungkan NPWP istri ke suami. Opsi ini paling umum digunakan. Dalam Coretax, istri akan tercatat sebagai tanggungan dan seluruh pelaporan pajak dilakukan melalui SPT suami. 
  • Mengajukan permohonan non-efektif (NE). Status NPWP istri dapat diubah menjadi non-efektif jika benar-benar tidak ada kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam PER-7/PJ/2025. Berikut langkah menonaktifkan NPWP di Coretax: 
    • Masuk ke “Portal Saya” 
    • Pilih “Perubahan Status” 
    • Klik “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif” 

Perlu diingat bahwa dalam aturan tersebut, Wajib Pajak orang pribadi bisa mengajukan penghapusan NPWP apabila sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak. 

Dalam Pasal 34 PER-7/PJ/2025 dijelaskan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang menetapkan status Wajib Pajak Nonaktif jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut: 

  • Tidak Lagi Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas 
    Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya berusaha atau bekerja bebas, namun sudah menghentikan kegiatan tersebut dan tidak lagi memenuhi syarat objektif, dapat ditetapkan nonaktif.
  • Tidak Berpenghasilan atau Penghasilan di Bawah PTKP 
    Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta: 
    • belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau 
    • memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), 
    • juga dapat berstatus nonaktif. 
  • Penduduk yang Berniat Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri 
    WNI berstatus penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri, namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri, dapat ditetapkan nonaktif sementara. 
  • Sudah Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri 
    WNI yang telah memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak luar negeri, sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif di Indonesia. 
  • Penduduk yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif 
    Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak penduduk yang tidak lagi memenuhi kedua syarat tersebut juga dapat dinonaktifkan. 
  •  Wanita Kawin yang Memilih Digabung dengan Suami 
    Ini poin yang paling relevan dalam konteks keluarga. Kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Nonaktif
    • telah memiliki NPWP, 
    • memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya, dan 
    • masih memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • Wajib Pajak Badan yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat 
    Wajib Pajak Badan yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi proses penghapusan NPWP belum dilakukan. 
  • Instansi Pemerintah yang Tidak Lagi Berstatus Pemotong/Pemungut Pajak 
    Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun NPWP-nya belum dihapus. 

Baca Juga: Panduan Cara Penghitungan Pajak Suami Istri dengan NPWP Terpisah

Kapan NPWP Istri Tidak Bisa Digabung? 

NPWP istri tidak bisa digabung apabila: 

  • Istri memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja 
  • Istri menjalankan usaha atau pekerjaan bebas 
  • Pasangan memilih status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT) 

Dalam kondisi tersebut, penghasilan suami dan istri akan dihitung sesuai ketentuan yang dipilih, bahkan bisa menimbulkan potensi kurang bayar pajak jika tidak dilaporkan dengan tepat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News