Sempat Digabung, Bagaimana Ketentuan NPWP Suami-Istri usai Bercerai?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, suami dan istri umumnya dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Karena itu, banyak pasangan menikah yang menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) gabungan, biasanya atas nama suami.  

Namun, ketika pernikahan berakhir dengan perceraian, status perpajakan keduanya pun otomatis ikut berubah. Lantas, bagaimana pengaturan NPWP setelah pasangan suami istri resmi bercerai? 

Ketentuan NPWP Suami-Istri 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2011 yang diperbarui melalui PP No. 50 Tahun 2022, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, selama masih menikah, penghasilan istri bisa digabung dengan suami dalam pelaporan pajak tahunan. 

Bila sebelumnya istri memiliki NPWP pribadi, maka ia wajib mengajukan penghapusan NPWP tersebut agar mengikuti NPWP milik suami. Sistem ini dibuat untuk mempermudah administrasi dan pelaporan pajak keluarga. 

Namun, kondisi ini akan berubah total begitu ada keputusan hukum yang menyatakan perceraian. Setelah berpisah, istri perlu memiliki NPWP baru karena NPWP gabungan sebelumnya merupakan milik suami. 

Ini karena pada dasarnya, NPWP yang digunakan sebelumnya adalah NPWP suami, sementara istri digabung di dalamnya. Maka dari itu, setelah bercerai, sang istri wajib membuat NPWP baru atau mengaktifkan NIK-nya sebagai NPWP pribadi

Dengan begitu, masing-masing pihak kembali memiliki kewajiban pajak atas nama sendiri sesuai status barunya. 

Baca Juga: Panduan Cara Penghitungan Pajak Suami Istri dengan NPWP Terpisah

Kewajiban Pajak bagi Mantan Suami dan Istri 

Baik mantan suami maupun istri, keduanya wajib: 

  • Memiliki NPWP masing-masing setelah perceraian. 
  • Melaporkan SPT Tahunan secara terpisah. 
  • Menghitung dan membayar pajak atas penghasilan pribadi masing-masing. 
  • Melaporkan tanggungan (anak atau keluarga) sesuai kondisi sebenarnya. 

Jika salah satu pihak tetap menanggung anak, maka tanggungan tersebut hanya dapat diakui oleh pihak yang benar-benar menanggung biaya hidup anak tersebut. 

Ketentuan Pajak setelah Perceraian 

Melansir situs resmi pajak.go.id, terdapat tiga ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh pasangan yang sebelumnya memiliki NPWP gabungan namun kemudian bercerai: 

1. Pembuatan NPWP Baru 

Setelah adanya putusan hukum yang sah, istri wajib mengaktifkan NIK sebagai NPWP pribadi paling lambat satu bulan setelah tanggal perceraian. Proses ini dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

2. Pelaporan SPT Tahunan 

Pada tahun terjadinya perceraian, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan hanya mencakup penghasilan setelah perceraian. Penghasilan sebelum perceraian tetap dilaporkan dalam SPT milik suami. Di tahun berikutnya, masing-masing wajib pajak sudah melaporkan SPT secara terpisah sesuai penghasilannya masing-masing. 

3. Perubahan Status PTKP 

Setelah perceraian, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi suami dan istri berubah menjadi Tidak Kawin (TK). Keduanya dapat menambahkan tanggungan sesuai kondisi nyata, seperti jumlah anak atau anggota keluarga yang menjadi tanggungan. 

Besaran PTKP Berdasarkan Aturan Terbaru 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 (HPP), berikut besaran PTKP yang berlaku: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi tidak kawin (TK/0): Rp54.000.000 
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin (K/0): Rp4.500.000 
  • Tambahan untuk istri dengan penghasilan digabung dengan suami: Rp54.000.000 
  • Tambahan untuk setiap tanggungan (maksimal tiga orang): Rp4.500.000 per orang 

Dengan perubahan status dari kawin menjadi tidak kawin, otomatis besaran PTKP juga menyesuaikan, sehingga berdampak pada jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan. 

Baca Juga: NPWP Digabung Suami, Apakah Istri Bisa Cetak NPWP Dengan Nama Sendiri?

Dasar Penentuan Status PTKP 

Status PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Artinya, jika perceraian terjadi di pertengahan tahun, status PTKP yang berlaku tetap mengikuti kondisi pada awal tahun pajak. Perubahan status baru dapat diterapkan pada tahun pajak berikutnya. 

Contohnya, jika perceraian terjadi pada Maret 2025, maka untuk tahun pajak 2025, status PTKP masih mengacu pada kondisi saat awal tahun (misalnya masih berstatus kawin). Baru pada tahun 2026, status wajib pajak berubah menjadi tidak kawin. 

Contoh Kasus 

Sebagai ilustrasi, DJP memberikan contoh berikut. Seorang suami bekerja sebagai pengacara dan istri memiliki usaha salon di Jakarta. Mereka resmi bercerai pada 31 Mei 2017 dan memiliki dua anak, masing-masing mendapat hak asuh satu anak. 

Rincian penghasilan mereka: 

  • Suami: Rp1.000.000.000 per tahun 
  • Istri
    • Januari–Mei 2025: Rp300.000.000 
    • Juni–Desember 2025: Rp500.000.000 

Setelah bercerai, istri mendaftarkan NPWP baru pada 5 Juni 2025, sesuai ketentuan bahwa pendaftaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah perceraian. Mulai saat itu, istri wajib melaporkan SPT Tahunan atas namanya sendiri untuk penghasilan setelah Juni 2025. 

FAQ Seputar NPWP setelah Perceraian 

1. Apakah istri wajib membuat NPWP baru setelah bercerai? 

Ya. Istri yang sebelumnya menggunakan NPWP gabungan wajib membuat NPWP baru atau mengaktifkan NIK sebagai NPWP pribadi paling lambat satu bulan setelah tanggal keputusan cerai. 

2. Bagaimana cara mengurus NPWP baru setelah bercerai? 

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring di situs pajak.go.id dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan salinan putusan cerai. 

3. Bagaimana pelaporan SPT pada tahun terjadinya perceraian? 

Penghasilan sebelum perceraian tetap dilaporkan oleh suami, sedangkan penghasilan setelah perceraian dilaporkan masing-masing oleh suami dan istri secara terpisah. 

4. Apa perubahan PTKP setelah perceraian? 

Status PTKP berubah dari “kawin” menjadi “tidak kawin”. Namun, masing-masing masih dapat menambahkan jumlah tanggungan sesuai kondisi yang sebenarnya, misalnya anak yang masih menjadi tanggungan. 

5. Apa dampaknya jika tidak segera memisahkan NPWP setelah bercerai? 

Keterlambatan dalam memisahkan NPWP dapat menyebabkan ketidaksesuaian data pajak, kesalahan pelaporan SPT, dan potensi sanksi administratif akibat tidak memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News