NPWP Digabung Suami, Apakah Istri Bisa Cetak NPWP Dengan Nama Sendiri?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan salah satu hal yang memiliki peranan penting dalam menunjang hak dan kewajiban perpajakan oleh setiap Wajib Pajak. NPWP sebagai bentuk identitas atau tanda pengenal dari Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat atau sesuai dengan kriteria yang berlaku, baik secara subjektif maupun objektif, maka diwajibkan melakukan pengajuan pendaftaran pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) ataupun KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) sesuai wilayah/domisili, baik tempat tinggal maupun tempat kerja. Lantas bagaimana dengan NPWP Suami-Istri gabung? Apakah istri dapat melakukan pencetakan NPWP atas nama istri? Mari simak informasinya dibawah ini.

Ketika sepasang kekasih memilih untuk menikah atau kawin pasti mengalami begitu banyak perubahan, salam halnya dalam bidang perpajakan. Dalam hal ini, seorang istri memiliki hak dalam memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, baik pisah harta (PH) yang mana memilih untuk melaksanakan kewajiban pribadi secara terpisah, atau digabung yang mana kewajiban istri akan dilanjutkan atau digabungkan oleh sang suami.

Baca juga Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan Pajaknya

Melansir dari cuitan yang ditujukan kepada DJP melalui kanal resmi yakni @kring_pajak, dimana pada cuitan tersebut menanyakan bagaimana seorang istri dapat mencetak NPWP dengan nama sendiri apabila dalam kondisi NPWP digabung dengan suami. Dalam kondisi tersebut, DJP menjelaskan bahwa seorang istri dapat mencetak NPWP dengan nama sendiri walaupun NPWP digabung dengan suami. Meskipun demikian, terdapat syarat dan ketentuan dalam melakukan pencetakannya.

Pengajuan pencetakan kartu NPWP dapat dilakukan istri dengan menyiapkan permohonan pencetakan kartu NPWP suami untuk istri dengan disertai:

  • Fotokopi KTP Suami dan Istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu NPWP suami.

Pengajuan permohonan pencetakan kartu NPWP istri beserta persyaratan yang perlu dilampirkan harus diajukan langsung kepada KPP terdaftar.

Baca juga Integrasi NIK dan NPWP Berlangsung, DJP dan Dukcapil Jamin Lindungi Data

Sebagai tambahan, dimana NPWP suami atau istri merupakan satu entitas ekonomi, sehingga dalam hal ini, sebenarnya suami maupun istri cukup memiliki satu NPWP saja (NPWP gabung). Jika sebelumnya istri memiliki NPWP sendiri, maka cukup mengajukan penghapusan NPWP sendiri setelah melakukan penggabungan NPWP dengan suami. Entitas ini tentunya lebih memudahkan pasangan menikah, lantaran tidak perlu repot-repot melakukan kewajiban pelaporan secara masing-masing, bahkan dalam hasil perhitungan yang nantinya terhindar dari perhitungan terpihak, lalu digabungkan dalam PPh terutangnya.