Suami Meninggal, Cek Aturan NPWP dan Tunggakan Pajaknya

Wajib Pajak terdiri dari orang pribadi dan badan. Dalam hal ini, Wajib Pajak memiliki kewajiban dalam menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Selain itu Wajib Pajak juga memiliki hak dalam memotong maupun memungut pajak sesuai dengan ketentuan kebijakan perundang-undangan yang belaku dalam perpajakan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu hal yang memiliki peranan penting dalam menunjang hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam bidang perpajakan. NPWP ini merupakan tanda pengenal atau identitas dari Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah sesuai dengan kriteria atau memenuhi syarat, baik secara subjektif maupun objektif dan diwajibkan melakukan pengajuan pendaftaran pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau bisa juga ke KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) sesuai wilayah kerjanya.

Lantas bagaimana dengan Wajib Pajak dengan status suami yang secara subjektif maupun objektif telah sesuai dengan persyaratan dan sudah memiliki NPWP, namun sudah meninggal? Mari simak informasinya dibawah ini.

Baca juga Istri ingin membuat NPWP, bagaimana caranya?

Melansir jawaban DJP melalui kanal resminya yakni @kring_pajak, dimana pada cuitan tersebut telah membahas mengenai kewajiban perpajakan bagi Suami yang telah meninggal. Dalam hal ini dijelaskan apabila seorang wajib pajak (suami) yang sudah meninggal dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP atas nama Wajib Pajak (suami), wali dari wajib pajak tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP, hal itu dilakukan karena NPWP tersebut tidak bisa diubah menjadi NPWP istri.

Sedangkan, apabila wajib pajak (suami) yang telah meninggal namun meninggalkan warisan, maka NPWP atas nama wajib pajak tersebut dapat diubah menjadi NPWP warisan belum terbagi. Dalam hal ini NPWP dapat diajukan permohonan penghapusan apabila warisan tersebut sudah dibagi. Atau bisa diartikan, istri bisa menggunakan NPWP tersebut jika warisan telah terbagi. Dan terkait segala tunggakan akan tetap dilakukan jika status pada NPWP tersebut masih aktif dan diterbitkannya STP (Surat Tagihan Pajak) sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Baca juga NPWP Suami Istri Digabung, Bagaimana Manfat dan Cara Pelaporan Pajaknya?

Merujuk dalam ketentuan PMK Nomor 189 Tahun 2020 mengenai penghapusan NPWP wajib pajak (suami) akan diperiksa lebih lanjut terlebih dahulu siapa yang berhak menjadi ahli waris dan apabila masih memiliki utang pajak, maka warisan yang ditinggalkan akan dialokasikan dulu sebagai pelunasan utang pajak tersebut.

Dalam Pasal 6 huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan dalam penagihan akan dilakukan terhadap ahli waris atau penanggung pajak sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5, dimana ahli waris tersebut akan bertanggung jawab atas utang pajak dan segala biaya penagihan pajak sebesar jumlah warisan yang belum dibagi.

Sementara itu, apabila warisan sudah dalam keadaan terbagi, maka proses penagihan akan dilakukan terhadap ahli waris yang memiliki tanggung jawab penuh atas warisan tersebut, baik pada utang pajaknya maupun segala biaya penagihannya sebesar jumlah warisan yang terbagi-bagi pada setiap ahli waris yang menerima.

Sebagai tambahan, bagi keluarga yang mengalami kondisi seperti ini diwajibkan menghubungi KPP terdaftar agar dilakukan asistensi dan untuk informasi lebih lanjut dapat dicek dan dipahami dalam PMK Nomor 189 Tahun 2020 segala ketentuannya.