Integrasi NIK dan NPWP Berlangsung, DJP dan Dukcapil Jamin Lindungi Data

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mempersiapkan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah digabungkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Dukcapil (Pendudukan dan Pencatatan Sipil) telah bekerja sama untuk menjaga masing-masing data yang ada.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan perlindungan data kependudukan satu sama lain ini dilakukan agar tidak berpindah ke pihak ketiga.

DJP pun akan terus membangun teknologi pengamanan yang ideal dengan protokol pengamanan. DJP juga akan meningkatkan kesadaran pegawai DJP dan masyarakat umum untuk menjaga data kependudukan.

Baca juga Hapus NPWP Butuh Waktu Berapa Lama? Ini Dia Kata DJP

Ia mengatakan, jika OECD telah menilai keamanan di DJP sejak tahun 2017 dan 2018 dan memberikan sertifikasi pernyataan bahwa sistem DJP aman. Ia juga mengajak agar masyarakat menjaga data NIK mereka dan mulai beralih pada penggunaan Kartu Tanda Penduduk secara digital sehingga tidak perlu lagi difotokopi.

Kedepannya pemerintah pun akan menutup NIK dengan nomor kartu atau alamat surat elektronik agar tidak langsung terbaca selain pemilik kartunya. Hal ini akan ditingkatkan secara berkelanjutan bersama Dirjen Dukcapil Kemendagri yang sedang mengembangkan tanda pengenal digital berbasis NIK di perbankan mobile.

Baca juga Data NIK dan NPWP Belum Cocok, DJP Akan Minta Klarifikasi

Kementerian Keuangan menegaskan kembali bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan untuk transaksi perpajakan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 mendatang. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengungkap bahwa langkah ini menyusul integrasi data yang sedang dilakukan pleh pemerintah pada NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Hingga saat ini telah tercatat Kemenkeu sedang melakukan integrasi di 19 juta data dari target hingga 42 juta NIK.

Aturan ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Badan.

Jumlah penargetan NPWP ini setidaknya ialah 2 juta NIK. Namun, saat ini pemadanan data sedang dilakukan oleh Kemenkeu bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Suryo pun turut menyebutkan bahwa harapannya dapat diterapkan pada Januari 2024 untuk membangun core, pelayanan, penyuluhan, support system, dan database manajemen.