Data NIK dan NPWP Belum Cocok, DJP Akan Minta Klarifikasi

Kini, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sejauh ini transisi NIK terhadap NPWP sudah berjalan integrasinya. Namun, proses tersebut sedikit mengalami kendala, karena pihak DJP banyak menemukan perbedaan data pada wajib pajak, baik pada NIK maupun NPWP.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2022 dimana Direktorat Jenderal Pajak akan meminta klarifikasi terhadap wajib pajak yang memiliki perbedaan data pada identitas wajib pajak dengan identitas kependudukannya. Tak hanya itu, dalam peraturan tersebut juga akan melakukan sinkronisasi terhadap nomor telepon seluler, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, unit keluarga, hingga KLU. Dalam hal ini tentunya data tersebut harus tersinkronisasi dengan data yang valid dan terbaru.

Baca juga NIK dan NPWP Digabung, Bagaimana Nasib Wajib Pajak Non Efektif?

Klarifikasi yang akan dilakukan berdasarkan penuturan DJP sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK 112/2022, yakni akan dibantu melalui kanal resminya, baik DJP online, email, kring pajak dan/atau kanal resmi lainnya yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Perubahan dapat dilakukan apabila data pada wajib pajak mengalami perbedaan sebagaimana yang dijelaskan pada permohonan klarifikasi apabila data sekarang belum sesuai dengan data sebenarnya. Perubahan data masih dapat dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang berstatus penduduk Indonesia dengan data NIK dan NPWP yang beda hingga pada akhir Desember tahun (31 Desember 2023). Bersamaan dengan itu wajib pajak orang pribadi masih dapat menggunakan format NPWP lama.

Baca juga NIK Berlaku Sebagai NPWP, Cek Cara Pakainya!

Setelah itu, pada awal Januari 2024 wajib pajak orang pribadi sudah diharuskan menggunakan NPWP format baru guna mendapatkan layanan administrasi perpajakan (Coretax System).

Perlu diingat kembali bahwa penggabungan NIK dengan NPWP merupakan tindak lanjut dari Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada UU No.7/2021 dimana program tersebut sebagai langkah negara dalam menuju satu data Indonesia. Oleh karena itu sangat perlu dalam mengatur penggunaan nomor identitas tunggal yang tentunya terstandarisasi serta terintegrasi bersamaan dengan pelayanan administrasi perpajakan (Coretax System) yang akan beroperasi.