Wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak dengan status nonefektif (NE) masih dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Syaratnya ialah status NPWP perlu diaktivasi kembali.
Neilmaldrin Noor Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) telah mengatakan bahwa wajib pajak ber-NPWP nonefektif perlu mengajukan permohonan aktivasi NPWP kembali apabila ingin memanfaatkan NIK saat mengakses layanan pajak.
Neilmaldrin juga mengatakan, untuk wajib pajak nonefektif yang ingin diaktifkan kembali dapat langsung menuju KPP terdaftar untuk minta diaktifkan kembali.
Setelah diaktifkan, wajib pajak pun dapat mencoba melakukan login DJP Online menggunakan NIK. Apabila gagal, wajib pajak masih perlu melakukan login menggunakan NPWP 15 digit.
Baca juga Cek Ketentuan Aktivasi NIK Sebagai NPWP Bagi Wajib Pajak
Neilmaldrin mengatakan, setidaknya sudah ada 19 juta wajib pajak yang telah dipadankan datanya dengan Dukcapil, sehingga NIK ini dapat digunakan sebagai NPWP. Setelah proses tersebut, wajib pajak pun sudah dapat menggunakan NIK untuk mengakses DJP Online.
Sebagai informasi, PMK 112/2022 adalah ketentuan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP yang mana telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun, penggunaan NIK sebagai NPWP ini diberlakukan untuk wajib pajak orang pribadi penduduk. Penduduk yang dimaksud pun adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki tempat tinggal di Indonesia.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. NPWP yang selama ini menggunakan format 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit. Aktivasi NIK sebagai NPWP serta pemberian NPWP 16 digit akan dilakukan berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau oleh DJP secara jabatan.
Baca juga NPWP Format Lama Berlaku Hingga 2023
Perlu Anda ketahui, wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang tidak memiliki persyaratan subyektif atau obyektif, namun masih memiliki NPWP. Wajib pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif maka tidak perlu melaksanakan kewajiban lapor SPT; tidak perlu diterbitkan Surat Teguran tidak menyampaikan SPT; dan tidak perlu diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT. Oleh karena itu, wajib pajak non efektif pun tidak harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunan.









