Setelah dipublikasikan wacana mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beberapa hari lalu (20/7/2022) lewat kanal resmi DJP sudah mulai resmi diberlakukan sejak 14 Juli 2022. Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, dimana terdapat 3 format pada NPWP baru. Berikut penjelasannya :
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bagi mereka wajib pajak orang pribadi, namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.
- Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca juga PMK 112 Rilis, NIK dan NPWP Digabung Mulai Tahun 2024
Namun, dikarenakan penerapan NPWP format baru belum terakomodasi oleh seluruh layanan administrasi, dengan demikian format lama masih dapat digunakan dan hanya berlaku sampai akhir Desember 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa penggunaan NPWP format baru benar-benar diterapkan secara serentak pada awal Januari 2024 mendatang, bersamaan dengan pembaruan Coretax System yang akan beroperasi. Penggunaan format tersebut akan digunakan pada seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi lainnya yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Baca juga NIK Dipersamakan Dengan NPWP, Diberlakukan Mulai Kapan?
Dalam hal ini, baik wajib pajak yang sudah memiliki NPWP maupun belum memiliki NPWP, namun sudah memiliki KTP, maka secara otomatis NIK yang tertera pada KTP langsung berfungsi sebagai NPWP format terbaru.
Adapun, kemungkinan apabila NIK wajib pajak berstatus belum valid, hal ini dikarenakan data wajib pajak tersebut berbeda dengan data kependudukan, sebagai contoh pada alamat tempat tinggal. Jika terjadi seperti itu wajib pajak tidak perlu khawatir dikarenakan DJP akan membantu melakukan penyesuaian kembali atas NIK dengan status belum valid melalui DJP Online, kring pajak, email, dan/atau kanal resmi lainnya. Kebijakan atas perubahan format NPWP baru ini merupakan hasil implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan 112/PMK.03/2022.









