Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur Coretax Form sebagai alternatif pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax. Fitur ini ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi, khususnya bagi Wajib Pajak dengan kondisi tertentu.
Namun, tidak semua Wajib Pajak bisa menggunakan Coretax Form. Berikut kriteria dan ketentuan yang perlu diperhatikan.
Siapa yang Bisa Menggunakan Coretax Form?
Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan Coretax Form apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
Penghasilan tersebut tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. - Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil.
Hasil penghitungan menunjukkan tidak ada pajak kurang bayar maupun lebih bayar. - Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Wajib Pajak yang menggunakan skema NPPN tidak bisa memakai Coretax Form.
Ketiga kriteria tersebut bersifat kumulatif dan harus dipenuhi seluruhnya.
Baca Juga: Panduan Lapor SPT Tahunan dengan Coretax Form
Hanya Berlaku untuk SPT Berstatus Nihil
Selain memenuhi kriteria di atas, DJP juga menegaskan bahwa Coretax Form khusus digunakan untuk SPT Tahunan berstatus nihil. Ketentuannya sebagai berikut:
- Nilai pada kolom PPh Kurang/Lebih Bayar di bagian Induk Halaman 2 Poin 11a harus sebesar Rp0.
- Jika terdapat nilai selain Rp0 (baik kurang bayar maupun lebih bayar), SPT tidak dapat dikirim melalui Coretax Form.
- Sistem akan secara otomatis menolak pengiriman apabila status SPT tidak nihil.
Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memastikan kembali hasil penghitungan sebelum memilih metode pelaporan ini.
Cara Akses dan Ketentuan Teknis
Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria, Coretax Form dapat diakses melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan:
- Wajib Pajak harus menginstal Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru.
- Dokumen Coretax Form memuat sejumlah isian yang telah terisi otomatis (prepopulated).
- Sebagian data dapat diedit, namun ada isian yang tidak bisa diubah secara langsung, seperti identitas wajib pajak dan daftar keluarga.
- Jika terdapat perubahan pada data yang tidak dapat diedit, pembaruan harus dilakukan terlebih dahulu pada sumber data yang menjadi basis sistem.
Baca Juga: Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan SPT Nihil?
FAQ Seputar Pelaporan SPT Tahunan dengan Coretax Form
1. Apa itu Coretax Form?
Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax untuk memudahkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunan.
2. Siapa saja yang bisa menggunakan Coretax Form?
Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang:
- Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
- Tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
3. Apakah Coretax Form bisa digunakan untuk SPT kurang bayar atau lebih bayar?
Tidak. Coretax Form hanya dapat digunakan untuk SPT Tahunan berstatus nihil. Jika terdapat nilai kurang bayar atau lebih bayar (tidak Rp0), sistem tidak akan mengizinkan pengiriman SPT melalui fitur ini.
4. Bagaimana cara mengakses Coretax Form?
Wajib Pajak dapat mengakses coretax form melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) di laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan telah menginstal Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru sebelum mengisi formulir.
5. Apakah data dalam Coretax Form bisa diedit?
Sebagian data dalam coretax form terisi otomatis (prepopulated). Beberapa isian dapat diedit, tapi ada juga yang tidak bisa diubah langsung, seperti identitas Wajib Pajak dan daftar keluarga. Jika ada perubahan, pembaruan harus dilakukan pada sumber data yang menjadi basis sistem.







