Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan dokumen resmi yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pembayaran, dan kewajiban perpajakannya kepada negara. Dalam praktiknya, tidak semua SPT berisi jumlah pajak terutang. Dalam kasus tertentu, SPT dapat berstatus nihil, yang berarti tidak terdapat pajak yang harus dibayar. Meskipun demikian, SPT Nihil tetap wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu SPT Nihil?
SPT Nihil adalah laporan pajak yang disampaikan ketika seluruh pajak yang terutang telah dipenuhi atau tidak terdapat penghasilan kena pajak. Situasi ini umumnya terjadi apabila penghasilan wajib pajak berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Contohnya, pada tahun 2024, PTKP bagi wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan adalah Rp54.000.000 per tahun (Rp4.500.000 per bulan). Jika seorang pegawai menerima penghasilan di bawah batas tersebut, maka PPh Pasal 21 tidak dikenakan, namun perusahaan tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan status nihil.
Kapan SPT Nihil Harus Dilaporkan?
Menurut PMK Nomor 168/2023 dan PER-2/PJ/2024, pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil wajib dilakukan setiap bulan, meskipun tidak ada pajak yang dipotong, sepanjang ada pembayaran penghasilan kepada karyawan.
Namun, terdapat beberapa pengecualian:
- Jika tidak ada pembayaran penghasilan sama sekali dalam suatu masa pajak, maka pelaporan hanya diwajibkan pada masa pajak Desember.
- Untuk PPN dan PPh Pasal 25, SPT Nihil tidak wajib dilaporkan jika tidak ada transaksi, dengan syarat tertentu sesuai PMK 9/PMK.03/2018.
Baca juga: Pegawai Tetap Wajib Tahu! Cara Lapor SPT 2024 dengan Kelebihan Potong Pajak
Cara Melaporkan SPT Nihil
SPT Nihil dapat dilaporkan secara online melalui Coretax. Wajib pajak cukup masuk ke akun masing-masing dan mengisi laporan sesuai jenis pajak dan masa pajak yang relevan.
Poin penting:
- SPT Nihil tetap memerlukan bukti potong, meskipun tidak ada pajak yang dipotong.
- Bukti potong diberikan kepada penerima penghasilan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.
Baca juga: SPT Tahunan Jadi Lebih Bayar? Ini Cara Menghindarinya
Risiko Jika Tidak Melaporkan SPT Nihil
Meskipun tidak ada pajak terutang, mengabaikan kewajiban pelaporan SPT Nihil tetap dianggap pelanggaran dan menimbulkan risiko:
1. Denda Administratif
Denda dapat dikenakan sesuai UU KUP meskipun tidak ada pajak terutang.
2. Potensi Pemeriksaan
DJP tetap berhak melakukan pemeriksaan formal jika terdapat pelaporan yang tidak dilakukan.
3. Hambatan dalam Pengurusan Pajak Lain
Tidak patuh SPT dapat menyulitkan pengajuan restitusi, kompensasi, atau insentif pajak.
4. Citra Perusahaan Tercoreng
Di mata DJP dan mitra bisnis, ketidakpatuhan dapat berdampak negatif pada reputasi perusahaan.
Kesimpulan
SPT Nihil bukan berarti bebas kewajiban. Seluruh wajib pajak, termasuk pemberi kerja, tetap harus melaporkan SPT meskipun tidak ada pajak yang dipotong atau disetorkan. Kepatuhan administratif seperti pelaporan SPT Masa PPh 21 setiap bulan, pembuatan bukti potong, dan penyampaian melalui sistem DJP Online menjadi bagian penting dari tata kelola pajak yang baik. Mengabaikannya bukan hanya berisiko sanksi, tetapi juga dapat menghambat aktivitas perpajakan lainnya.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi.









