Memasuki periode pelaporan pajak tahunan, pegawai tetap perlu memahami prosedur pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama jika terdapat kelebihan pemotongan pajak. Simak langkah-langkah pelaporannya di sini.
Setiap awal tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status pegawai tetap harus menyampaikan SPT Tahunan 1770 SS atau 1770 S sesuai data yang tertera pada Bukti Potong 1721-A1/A2. Bukti ini merupakan dokumen yang menunjukkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tetap selama satu tahun pajak.
Bukti Potong 1721-A1/A2 diterbitkan oleh pemberi kerja pada bulan terakhir masa pajak dan digunakan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan. Oleh karena itu, sebelum batas waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2025, pegawai tetap harus memastikan bahwa seluruh informasi yang tercantum dalam bukti potong sudah sesuai.
Penghitungan PPh Pasal 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Mulai 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Dalam metode ini, penghasilan bruto menjadi dasar perhitungan pajak dengan tarif yang dibagi ke dalam tiga kategori berdasarkan status pemotongan pajak.
Baca juga: Batas Waktu dan Panduan Lengkap Lapor SPT Pajak Tahunan 2025
Salah satu dampak dari penerapan TER adalah kemungkinan pemotongan pajak setiap bulannya, bahkan jika penghasilan pegawai tersebut masih berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Akibatnya, dalam beberapa kasus, pegawai tetap akan memiliki kelebihan pemotongan pajak yang tercermin dalam bukti potong mereka.
Pada akhir tahun, seluruh penghasilan neto yang diterima pegawai tetap akan dihitung kembali dalam bukti potong untuk menentukan jumlah PPh Pasal 21 terutang. Penghitungan ini memperhitungkan PTKP serta biaya jabatan sebagai pengurang penghasilan sebelum dikalikan dengan tarif pajak. Jika hasil akhirnya menunjukkan bahwa pajak yang telah dipotong lebih besar dari kewajiban sebenarnya, maka bukti potong tersebut berstatus lebih bayar.
Cara Melaporkan SPT Tahunan dengan Bukti Potong Berstatus Lebih Potong
Dalam banyak kasus, pegawai tetap dengan satu sumber penghasilan akan memiliki status SPT Tahunan yang nihil, meskipun bukti potong mereka berstatus lebih potong. Untuk memastikan pelaporan yang benar, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Mengisi Lampiran I Bagian C pada SPT 1770 S
- Masukkan jumlah PPh yang dipotong pihak lain berdasarkan nilai pajak terutang yang tertera pada Bukti Potong 1721-A1/A2 angka 21.
- Mengisi Lampiran II Bagian D
- Masukkan informasi tentang anggota keluarga sesuai dengan status PTKP yang tertera dalam bukti potong.
- Untuk Penghasilan di Bawah Rp60 Juta Setahun (SPT 1770 SS)
- Jika total penghasilan kurang dari Rp60 juta dalam setahun, maka pengisian SPT 1770 SS tetap menghasilkan status nihil meskipun bukti potong menunjukkan lebih potong.
Pengembalian Pajak atas Kelebihan Pemotongan
Ketika bukti potong menunjukkan adanya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, pemotong pajak (pemberi kerja) wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai. Hal ini dikarenakan bukti potong dengan status lebih potong telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan status lebih bayar.
Pemberi kerja dapat menangani kelebihan pemotongan pajak dengan dua cara:
- Mengkompensasikan kelebihan bayar untuk pelunasan pajak terutang pada masa pajak berikutnya.
- Mengajukan permohonan pengembalian pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang.
Sementara itu, pegawai tetap yang mengalami pemotongan pajak lebih besar dari yang seharusnya dapat mengajukan permintaan pengembalian kepada pemberi kerja. Dalam proses pelaporan SPT, nilai PPh terutang dalam bukti potong juga dapat diklaim sebagai kredit pajak agar status SPT tetap nihil.
Pentingnya Pelaporan SPT yang Benar dan Lengkap
SPT Tahunan dinyatakan sah apabila benar, lengkap, dan jelas. Oleh karena itu, pegawai tetap wajib memastikan bahwa semua data yang dimasukkan dalam SPT sesuai dengan dokumen yang ada. Hal ini meliputi:
- Penghasilan bruto atau neto yang diterima selama satu tahun.
- PTKP dan daftar anggota keluarga jika statusnya bukan TK/0.
- Informasi harta dan kewajiban (utang) yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
Baca juga: Ketentuan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT
Tenggat Waktu dan Cara Pelaporan
Pelaporan SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun Pajak 2024 harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2025. Proses pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui akun DJP Online pada menu e-Filing.
Melaporkan SPT Tahunan dengan bukti potong yang diberikan oleh pemberi kerja tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga membantu DJP dalam mengawasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. DJP juga terus berkomitmen menyediakan sistem perpajakan yang lebih mudah diakses guna mendukung kepatuhan pajak masyarakat.
Kesimpulan
Bagi pegawai tetap, memahami cara pelaporan SPT Tahunan dengan bukti potong lebih potong sangat penting untuk memastikan pajak yang telah dipotong sesuai dengan kewajiban yang sebenarnya. Jika terjadi kelebihan pemotongan, pegawai dapat meminta pengembalian kepada pemberi kerja atau mencantumkan PPh terutang dalam SPT sebagai kredit pajak.
Dengan melaporkan SPT tepat waktu dan secara akurat, Wajib Pajak tidak hanya memenuhi kewajibannya tetapi juga mendukung transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan Indonesia.









