Sejumlah Wajib Pajak mengalami kendala saat aktivasi akun Coretax. Masalah yang sering muncul adalah keterangan nomor HP tak sesuai dengan data di sistem, meski Wajib Pajak merasa telah menggunakan nomor yang sama seperti yang terdaftar di DJP Online.
Kondisi ini sering kali menimbulkan kebingungan. Namun, perbedaan data tersebut umumnya bukan kesalahan sistem, melainkan karena data kontak Wajib Pajak belum sinkron atau belum diperbarui di basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mengapa Nomor HP Bisa Dianggap Tidak Sesuai?
Perlu dipahami, proses aktivasi Coretax hanya dapat dilakukan jika email dan nomor HP yang diinput benar-benar identik dengan data yang tersimpan di sistem DJP. Jika sebelumnya Wajib Pajak:
- mengganti nomor HP,
- menggunakan email yang berbeda,
- atau belum pernah memperbarui data secara resmi,
maka sistem akan menolak proses aktivasi meskipun nomor tersebut terasa “sudah terdaftar”.
Baca Juga: Cara Mengganti Nomor HP dan Email di Coretax DJP
Solusi jika Nomor HP Tidak Sesuai di Coretax
Apabila mengalami kendala tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data email dan/atau nomor HP melalui langkah berikut:
- Menghubungi Kring Pajak 1500200. Perubahan data dapat diajukan melalui layanan telepon Kring Pajak di 1500200, sepanjang identitas dan data Wajib Pajak dapat diverifikasi oleh sistem.
- Menggunakan Layanan Live Chat Pajak.go.id. Alternatif lain adalah menghubungi Live Chat di situs resmi pajak.go.id untuk mengajukan pembaruan data kontak.
- Datang ke KPP atau KP2KP Terdekat. Jika Wajib Pajak lupa atau tidak mengetahui email maupun nomor HP yang tercatat di sistem DJP, maka perubahan data hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP sesuai domisili.
Dasar Hukum Perubahan Data Wajib Pajak
Ketentuan terkait perubahan data Wajib Pajak diatur dalam PER-7/PJ/2025, khususnya Pasal 24 sampai Pasal 27. Sementara itu, Formulir Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak bisa ditemukan pada Lampiran huruf E PER-7/PJ/2025.
Baca Juga: Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak sesuai PER-7/PJ/2025
FAQ Seputar Nomor HP Tidak Sesuai saat Aktivasi Coretax
1. Kenapa nomor HP tidak sesuai saat aktivasi Coretax padahal sudah terdaftar di DJP Online?
Karena data nomor HP yang digunakan saat aktivasi harus identik dengan data yang tersimpan di sistem Direktorat Jenderal Pajak. Jika data belum diperbarui atau tidak sinkron, sistem akan menolak aktivasi.
2. Apakah ganti nomor HP bisa menyebabkan aktivasi Coretax gagal?
Ya. Mengganti nomor HP atau email tanpa melakukan pembaruan data resmi di DJP dapat menyebabkan aktivasi akun Coretax gagal meskipun nomor lama pernah digunakan di DJP Online.
3. Bagaimana cara memperbarui nomor HP agar bisa aktivasi Coretax?
Wajib Pajak dapat memperbarui data nomor HP melalui Kring Pajak 1500200, Live Chat di pajak.go.id, atau datang langsung ke KPP/KP2KP sesuai domisili.
4. Jika lupa nomor HP atau email yang terdaftar di DJP, apa yang harus dilakukan?
Jika lupa atau tidak mengetahui data kontak yang terdaftar, perubahan data hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke KPP atau KP2KP untuk verifikasi identitas.
5. Apa dasar hukum perubahan data nomor HP dan email Wajib Pajak?
Perubahan data Wajib Pajak diatur dalam PER-7/PJ/2025, khususnya Pasal 24 sampai Pasal 27, yang mengatur kewajiban, tata cara, serta proses penelitian dan keputusan perubahan data.







