Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak sesuai PER-7/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk menjaga keakuratan data dalam sistem administrasi perpajakan di era Coretax. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi sesungguhnya, Wajib Pajak harus mengajukan perubahan data sesuai ketentuan dalam Pasal 24 – 27 PER-7/PJ/2025.

 

Jenis Perubahan Data Wajib Pajak

Menurut Pasal 24 PER 7/PJ/2025, perubahan data wajib pajak dapat diajukan berdasarkan permohonan atau dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak apabila ditemukan data yang tidak sesuai. Jenis perubahan data ini berbeda tergantung pada klasifikasi Wajib Pajak, antara lain:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Pembaruan identitas pribadi
  • Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Penggantian alamat tempat tinggal
  • Penambahan atau pengurangan lokasi usaha
  • Perubahan sumber penghasilan
  • Perubahan status perpajakan perempuan yang sudah menikah
  • Perubahan status menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi
  • Koreksi kesalahan penulisan data dalam sistem DJP

2. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

  • Penggantian wakil Wajib Pajak
  • Perubahan alamat
  • Penambahan atau pengurangan tempat usaha
  • Perubahan sumber penghasilan
  • Koreksi atas kesalahan data administratif

3. Wajib Pajak Badan

  • Perubahan identitas tanpa perubahan bentuk hukum badan (kecuali jika diwajibkan oleh peraturan)
  • Perubahan alamat kedudukan
  • Perubahan lokasi kegiatan usaha
  • Perubahan bidang usaha
  • Penyesuaian struktur permodalan tanpa mengubah badan hukum
  • Koreksi data yang salah
  • Koreksi kategori atau bentuk badan hukum dalam basis data perpajakan

4. Instansi Pemerintah

  • Perubahan identitas tanpa mengubah kode satuan kerja (kecuali pemerintah daerah
  • Perubahan identitas tanpa mengubah kode referensi wilayah untuk pemerintah desa
  • Perubahan alamat instansi
  • Penambahan atau pengurangan Subunit Organisasi
  • Pergantian kepala instansi atau pejabat bendahara
  • Koreksi data administratif instansi
  • Koreksi bentuk dan kategori instansi yang tercatat dalam basis data DJP

 

Baca Juga: Tata Cara Pengukuhan PKP Terbaru sesuai PER 7/PJ/2025

Prosedur Pengajuan Perubahan Data Wajib Pajak

a. Pengajuan Secara Elektronik

Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan perubahan melalui:

Wajib Pajak harus mengisi formulir, menandatanganinya secara elektronik, serta mengunggah dokumen pendukung yang relevan sebagai bukti perubahan. Apabila perubahan data wajib pajak dilakukan melalui Contact Center DJP, hanya perubahan dengan dokumen yang bisa diverifikasi langsung yang dapat diproses.

Catatan: 

  • Apabila dokumen lengkap dan sesuai: Diterbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE)
  • Apabila tidak sesuai: Permohonan ditolak dan tidak diproses lebih lanjut

 

b. Pengajuan Secara Manual

Jika akses elektronik tidak memungkinkan, Wajib Pajak bisa mengajukan secara:

  • Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KPP Pratama
  • Melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir ke alamat yang ditentukan oleh DJP

Formulir harus diisi dan ditandatangani, disertai dokumen pendukung yang valid.

Catatan:

  • Apabila dokumen lengkap dan sesuai: Diterbitkan bukti penerimaan surat (BPS)
  • Apabila tidak lengkap:
    • Dikembalikan langsung, jika disampaikan langsung
    • Dikirim surat pengembalian permohonan, jika via ekspedisi

 

Syarat Khusus untuk Perubahan Data Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi

Untuk perubahan status dari orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dokumen berikut wajib dilampirkan:

  • Salinan akta kematian atau dokumen sejenis
  • Bukti legalitas pihak yang mewakili harta warisan (pelaksana wasiat atau pengurus harta)
  • Surat kuasa khusus jika permohonan diwakilkan pihak ketiga

 

Perubahan Data Wajib Pajak Secara Jabatan

Jika DJP menemukan data yang tidak sesuai dan Wajib Pajak belum melakukan klarifikasi, Kepala KPP dapat langsung memperbarui data secara jabatan. Wajib Pajak akan menerima surat pemberitahuan perubahan data sebagai bentuk konfirmasi atas tindakan tersebut.

 

Proses Penelitian dan Penerbitan Keputusan

Setelah permohonan diterima (baik elektronik maupun manual), Kepala KPP akan melakukan penelitian terhadap kesesuaian data dan dokumen pendukung sesuai Pasal 27 PER 7/PJ/2025.

Keputusan yang Diterbitkan:

  • Surat Pemberitahuan Perubahan Data (jika permohonan sah)
  • Surat Penolakan (jika tidak sesuai)

Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal 1 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.

Jika perubahan data berdampak pada informasi di:

  • Kartu NPWP
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  • Surat Pengukuhan PKP

Maka DJP akan menerbitkan kembali dokumen baru tersebut dan mengirimkannya ke Wajib Pajak melalui:

  • Akun Wajib Pajak
  • Email terdaftar di DJP
  • Pengiriman fisik (pos/kurir)

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News