Panduan Lengkap Pengukuhan PKP Sesuai PER 7/PJ/2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-7/PJ/2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan administrasi pajak, termasuk di dalamnya prosedur terbaru mengenai pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Coretax. Kebijakan ini menjadi pedoman baru bagi wajib pajak yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. PER 7/PJ/2025 mulai berlaku sejak 21 Mei 2025. Berikut adalah rangkuman poin penting dan perubahan signifikan dalam pengukuhan PKP berdasarkan peraturan tersebut.
Siapa yang Wajib Mengukuhkan Diri Sebagai PKP?
Menurut Pasal 48 PER 7/PJ/2025, pengusaha yang wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah:
- Pengusaha yang melakukan penyerahan dan/atau ekspor barang/jasa kena PPN dengan omzet di atas Rp4,8 miliar wajib mengukuhkan diri sebagai PKP.
- Pengusaha kecil dikecualikan dari kewajiban ini, kecuali jika mereka memilih untuk menjadi PKP secara sukarela atau diwajibkan oleh peraturan.
- Pengusaha yang sejak awal berniat untuk melakukan kegiatan kena PPN juga diperbolehkan mengajukan pengukuhan meskipun belum mencapai batas omzet.
PKP Berbentuk Kerja Sama Operasi (KSO)
Berdasarkan Pasal 49 PER 7/PJ/2025, bentuk usaha Kerja Sama Operasi (KSO) juga wajib mengajukan pengukuhan PKP apabila:
- Nilai usaha KSO telah melewati batasan omzet pengusaha kecil.
- Salah satu anggota KSO sudah berstatus sebagai PKP.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara Pengukuhan PKP pada Coretax DJP (CTAS)
Lokasi Pelaporan dan Alamat Usaha PKP
Dalam Pasal 50 PER 7/PJ/2025 dijelaskan bahwa pelaporan usaha PKP wajib dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Jika lokasi usaha berada di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), pengusaha tetap harus menentukan alamat kegiatan utama di luar kawasan tersebut sebagai lokasi pengukuhan.
Jika ada lebih dari satu lokasi usaha, maka salah satu lokasi kegiatan usaha harus ditetapkan sebagai alamat utama PKP.
Ketentuan Kantor Virtual dalam Pengukuhan PKP
Pasal 51 PER 7/PJ/2025 turut menjelaskan terkait kantor virtual (virtual office) yang dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP oleh pengusaha berbentuk badan, apabila:
- Hanya memiliki 1 lokasi kegiatan usaha di kantor virtual tersebut
- Lokasi usaha berada di kawasan perdagangan bebas (free trade zone)
Jika pengusaha badan berkedudukan di kantor virtual dan memiliki lebih dari 1 lokasi kegiatan usaha, maka lokasi pengukuhan PKP ditetapkan di lokasi kegiatan usaha selain di kantor virtual.
Syarat Kantor Virtual Dapat Digunakan dalam Pengukuhan PKP
Pengusaha penyedia jasa kantor virtual wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Penyedia kantor virtual wajib telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Menyediakan ruang fisik dan layanan penunjang nyata.
- Dilengkapi dokumen kontrak antara PKP dan pengusaha jasa kantor virtual.
- Izin usaha yang sah, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen lainnya.
Saluran dan Cara Pengajuan Permohonan Pengukuhan PKP sesuai PER 7/2025
A. Permohonan Pengukuhan PKP Secara Online
Permohonan pengukuhan PKP secara online dapat dilakukan melalui:
- Portal Wajib Pajak Coretax (https://coretaxdjp.pajak.go.id/)
Pengukuhan PKP melalui Portal Wajib Pajak Coretax dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP secara elektronik disertai peta dan foto lokasi usaha. - Aplikasi terintegrasi DJP
- Contact Center DJP
Pengukuhan PKP melalui contact center DJP dilakukan dengan menyampaikan data permohonan dalam formulir pengukuhan PKP disertai peta dan foto lokasi usaha yang diupload melalui saluran yang ditetapkan.
B. Permohonan Pengukuhan PKP Secara Manual
Apabila tidak memungkinkan secara online, pengajuan bisa dilakukan langsung atau melalui pos/kurir dengan persyaratan serupa ke KPP atau KPP2K. Pada Pasal 53 PER 7/PJ/2025 dijelaskan bahwa formulir pengukuhan PKP harus diisi dan ditandatangani oleh pengusaha disertai peta dan foto lokasi usaha.
Baca Juga: Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP secara Online melalui Aplikasi Coretax DJP (CTAS)
Penelitian dan Keputusan Pengukuhan PKP oleh KPP
Bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS) yang diterima oleh pengusaha dipersamakan sebagai surat keterangan permohonan pengukuhan PKP. BPE atau BPS diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah permohonan pengukuhan PKP disampaikan.
Dalam Pasal 54 diatur bahwa:
- Setelah permohonan diterima (dibuktikan dengan bukti elektronik atau surat), KPP akan melakukan verifikasi data dan memberikan keputusan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejakt BPE atau BPS diterbitkan.
- Jika tidak ada keputusan dalam waktu tersebut, maka permohonan dianggap diterima otomatis.
- Pengusaha akan diberikan akses pembuatan faktur pajak sejak tanggal pengukuhan berlaku.
Ketentuan Pengukuhan PKP Secara Jabatan Berdasarkan PER-7/PJ/2025
Menurut Pasal 55 PER 7/PJ/2025, dalam kasus di mana pengusaha tidak mengajukan pengukuhan PKP secara sukarela, maka Kepala KPP diberikan wewenang untuk melakukan pengukuhan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan administratif atau kegiatan ekstensifikasi.
Tanggal dimulainya kewajiban pengusaha sebagai PKP atas pengukuhan secara jabatan adalah sesuai tanggal penerbitan surat pengukuhan PKP. Surat pengukuhan PKP secara jabatan akan disampaikan melalui akun wajib pajak, email terdaftar, atau melalui pos/jasa kurir.









