Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah status yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijualnya. Status PKP ini penting bagi usaha yang memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait dengan omzet tahunan yang melebihi Rp4,8 miliar sesuai PMK No. 197/PMK.03/2013.
Oleh karena itu, memahami prosedur pengukuhan PKP sangatlah penting agar pengusaha tetap patuh dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Artikel Pajakku kali ini akan membahas secara detail dan komprehensif mengenai tata cara pengukuhan PKP berdasarkan permohonan serta pengukuhan secara jabatan.
Pengukuhan PKP Berdasarkan Permohonan
1. Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP
Pengajuan permohonan pengukuhan PKP dapat dilakukan melalui beberapa kanal yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kanal ini termasuk:
- Laman DJP (Click): Pengusaha mengajukan permohonan PKP secara online dengan mengakses laman DJP atau Portal Coretax.
- Contact Center Kring Pajak (Call): Melalui layanan ini, pengusaha bisa menghubungi pihak DJP secara langsung untuk mendapatkan panduan mengenai pengajuan permohonan melalui telepon 1500200.
- Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) (Counter): Untuk pengusaha yang lebih memilih layanan tatap muka, pengukuhan PKP bisa langsung diajukan dengan mengunjungi KPP atau KP2KP mana saja tanpa perlu terikat pada lokasi tempat usaha.
2. Pengisian Formulir
Apabila pengajuan dilakukan melalui Laman DJP, sistem akan secara otomatis melakukan validasi berkas isian formulir yang diunggah ke instansi pemilik data. Proses validasi otomatis ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan data yang diberikan. Namun, jika permohonan diajukan melalui Contact Center atau TPT di KPP/KP2KP, petugas pendaftaran akan memverifikasi kelengkapan berkas yang diberikan oleh wajib pajak.
3. Penerbitan Bukti Penerimaan Surat
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan menerbitkan dan mengirimkan Bukti Penerimaan Surat ke email terdaftar dan akun wajib pajak di Laman DJP. Bukti ini menjadi tanda bahwa permohonan pengusaha telah diterima oleh sistem dan sedang diproses.
Baca Juga: Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax
4. Penilaian Risiko
Langkah berikutnya adalah penilaian risiko yang dilakukan oleh sistem menggunakan Compliance Risk Management (CRM) dan Business Intelligence (BI). Adapun, tingkat penilaian risiko wajib pajak adalah sebagai berikut.
- Risiko Rendah: Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa wajib pajak memiliki risiko rendah, maka permohonan akan diproses secara cepat dan pengukuhan dapat selesai paling lama 1 hari kerja melalui penelitian administrasi di kantor.
- Risiko Menengah/Tinggi: Jika risiko dinilai menengah atau tinggi, DJP akan melakukan penelitian lapangan guna memastikan bahwa semua data yang diberikan benar dan sesuai serta permohonan pengukuhan PKP akan diselesaikan dalam waktu paling lama 1 hari kerja.
5. Penelitian dan Keputusan
Setelah proses penelitian selesai, DJP akan menerbitkan salah satu dari dua keputusan berikut:
- Surat Pengukuhan PKP: Surat ini akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email dan akun wajib pajak jika permohonan disetujui, yang memungkinkan wajib pajak untuk membuat faktur pajak serta melaporkan SPT Masa PPN.
- Surat Penolakan Pengukuhan PKP: Jika permohonan tidak memenuhi syarat, DJP akan menerbitkan surat penolakan pengukuhan PKP yang dikirimkan lewat email dan akun wajib pajak.
Pengukuhan PKP secara Jabatan
Selain pengukuhan berdasarkan permohonan, ada pula pengukuhan PKP yang dilakukan secara jabatan. Pengukuhan ini tidak memerlukan permohonan dari wajib pajak, melainkan dilakukan atas dasar hasil penelitian administrasi atau pemeriksaan berupa Laporan Hasil Penelitian (LHPt) DJP dari proses bisnis lainnya, seperti:
- Ekstensifikasi: Proses memperluas basis wajib pajak.
- Pengawasan: Pengawasan rutin terhadap aktivitas wajib pajak.
- Pemeriksaan Pajak: Dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Jika berdasarkan hasil dari proses-proses tersebut diketahui bahwa wajib pajak seharusnya menjadi PKP, maka DJP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak.
Baca Juga: Ini 14 Pokok Perubahan Bisnis Registrasi Administrasi Wajib Pajak
Cara Pengajuan Pengukuhan PKP secara Online Melalui Portal Coretax
Salah satu cara mudah untuk mengajukan pengukuhan PKP adalah secara online melalui Portal Coretax yang disediakan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkah rinci pengajuan pengukuhan PKP secara online melalui laman Coretax:
1. Login ke Coretax: Masukkan username berupa NIK/NPWP, password (kata sandi), dan captcha (kode keamanan) pada laman Coretax untuk mengakses dashboard akun wajib pajak.
2. Pilih Taxpayers: Jika pengukuhan PKP diajukan atas nama perusahaan, ubah role akses ke pihak yang dituju.
3. Pilih Menu Pengukuhan PKP: Setelah masuk, pilih submenu Pengukuhan PKP (VAT Registration) yang ada di dashboard pada menu My Portal.
4. Pengisian Formulir: Jika permohonan diajukan oleh wakil, wajib pajak perlu mencentang Filled in by Taxpayer representative? pada kolom Representative dan memasukkan data kuasa/wakil wajib pajak dengan pilih Representative Appointment ID dengan menekan ikon kaca pembesar. Jika atas nama sendiri, lanjutkan ke pengisian detail dengan melewati kolom Representative.
5. Pengisian Data Usaha: Masukkan informasi penting terkait status kepemilikan tempat usaha (Sewa/Kontrak, Milik/Perusahaan, atau Sewa Kantor Visual), besarnya omzet tahunan, tanggal mulai transaksi pemungutan PPN, dan alamat tempat usaha.
6. Pernyataan Wajib Pajak: Setujui dan centang dua pernyataan (Taxpayer Statement) yang tertera untuk melanjutkan proses pengajuan dan klik Submit.
7. Unduh Bukti Penerimaan: Setelah permohonan berhasil diajukan dan direview, wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Permohonan pengukuhan PKP dengan menekan tombol Download Proof of Receipt atau dari menu My Document pada menu My Portal.









