Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax

Sebagai salah satu kewajiban perpajakan, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi aktivitas penting yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak Badan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (HPP), seluruh Wajib Pajak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Penggunaan aplikasi Coretax yang direncanakan rampung pada akhir tahun 2024 hingga awal tahun 2025 ini diharapkan dapat semakin mempermudah proses pelaporan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di aplikasi Coretax dan poin penting yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak Badan.

 

1. Memahami Ketentuan Umum SPT Tahunan PPh Badan

 

Wajib Pajak Badan wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara akurat. SPT ini harus ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau kuasa Wajib Pajak yang telah memiliki akses ke aplikasi Coretax. Jika SPT tidak ditandatangani atau tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sesuai, maka dianggap tidak disampaikan​.

 

Selain itu, pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT. Keterlambatan pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak Badan untuk memastikan pembayaran pajak dilakukan tepat waktu​.

 

 

2. Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Coretax

 

Aplikasi Coretax adalah platform yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi pelaporan SPT. Proses pelaporan melalui aplikasi ini terdiri dari beberapa tahapan yang harus diikuti oleh Wajib Pajak Badan. Berikut langkah-langkahnya:

 

Baca juga: Ketentuan Pelaporan SPT Terbaru di Coretax System DJP

 

a. Login ke Aplikasi Coretax

 

Pertama, Wajib Pajak harus masuk ke aplikasi Coretax melalui laman web yang telah disediakan DJP. Pada halaman login, masukkan Username dan Password serta pilih bahasa yang diinginkan, apakah dalam bahasa Indonesia atau Inggris​.

 

b. Membuat SPT Baru

 

Setelah berhasil login, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) di menu utama, lalu pilih submenu Buat SPT untuk memulai proses pembuatan SPT baru. Wajib Pajak perlu mengisi data formulir dengan memilih jenis pajak yang sesuai, misalnya Pajak Penghasilan Badan dalam Rupiah atau Pajak Penghasilan Badan dalam Dollar, tergantung pada mata uang yang digunakan oleh badan tersebut​.

 

Selain itu, terdapat juga pilihan tipe periode SPT yang terdiri dari dua pilihan, yakni SPT Tahunan dan SPT Sebagian, kemudian pilih jangka waktu tahun pajak yang akan dilaporkan. Setelahnya, tentukan pilihan model SPT. Model Normal diperuntukkan pada pelaporan pertama suatu tahun pajak, sedangkan Pembetulan digunakan untuk pelaporan pembetulan atas SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya. Proses ini diakhiri dengan memilih Simpan (Save). 

 

c. Pengisian Detail SPT

 

Selanjutnya, Wajib Pajak diminta mengisi beberapa kolom sesuai dengan kondisi keuangan dan pajak badan. Pada bagian ini, penting untuk memilih metode pembukuan yang sesuai, seperti Stelsel Akrual atau Stelsel Kas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku​. Kemudian, Wajib Pajak juga perlu melampirkan dokumen seperti laporan keuangan dan bukti pemotongan atau pemungutan pajak​.

 

d. Pengunggahan Dokumen Pendukung

 

Aplikasi Coretax memungkinkan Wajib Pajak untuk mengunggah dokumen dalam bentuk PDF sebagai lampiran SPT Tahunan. Dokumen yang biasanya perlu diunggah meliputi laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, dan dokumen lainnya sesuai dengan kondisi pajak Wajib Pajak​.

 

e. Penyimpanan dan Pengiriman SPT

 

Setelah semua informasi terisi dengan benar, Wajib Pajak dapat menyimpan konsep SPT untuk diperiksa kembali sebelum mengirimkannya. Jika semua data sudah valid, Wajib Pajak dapat melanjutkan ke tahap pembayaran dan mengirimkan SPT melalui aplikasi. Bukti penerimaan elektronik (BPE) dapat diunduh sebagai tanda bahwa SPT telah disampaikan​.

 

Baca juga: Perbedaan PPh Badan Pasal 17 dan Pasal 31E

 

 

3. Sanksi atas Keterlambatan dan Kesalahan Pelaporan

 

Pelaporan yang terlambat atau tidak sesuai dapat berakibat pada dikenakannya sanksi. Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu, maka DJP akan mengeluarkan Surat Teguran dan dikenai denda sebesar Rp1.000.000,00. Selain itu, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak setelah batas waktu, Wajib Pajak akan dikenai sanksi berupa bunga yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan​.

 

Sanksi tidak hanya terbatas pada administrasi, tetapi juga dapat bersifat pidana jika terdapat indikasi kesengajaan dalam pelaporan yang tidak benar atau tidak lengkap. Oleh karena itu, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa semua informasi dalam SPT Tahunan akurat dan didukung oleh dokumen yang valid​.

 

 

4. Fitur Tambahan di Coretax: Fasilitas Perpanjangan Waktu

 

Coretax juga menyediakan fitur bagi Wajib Pajak yang memerlukan perpanjangan waktu untuk melaporkan SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan sebelum batas waktu pelaporan, dan diperbolehkan hingga dua bulan setelah tanggal jatuh tempo​. Wajib Pajak yang memanfaatkan fitur ini harus menyertakan perhitungan sementara dari pajak terutang dan melakukan pembayaran awal atas kekurangan pajak yang sudah dihitung sementara​.

 

 

Implementasi Coretax memberikan banyak manfaat bagi Wajib Pajak Badan. Salah satu keunggulannya adalah efisiensi dalam pelaporan, di mana proses yang sebelumnya memakan waktu lama kini dapat dilakukan secara online dengan cepat. Selain itu, sistem Coretax mendukung transparansi dan akurasi data pajak karena seluruh proses pembayaran dan pelaporan terintegrasi​.

 

Dengan adanya aplikasi ini, Wajib Pajak diharapkan bisa melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah dan meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan pajak. Coretax juga memberikan akses yang lebih fleksibel bagi Wajib Pajak yang menggunakan mata uang asing atau memiliki operasi internasional​.
 

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News