Mundurnya Implementasi Coretax
Pemerintah telah mengonfirmasi adanya penundaan implementasi Coretax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) ke akhir 2024 setelah sebelumnya mengumumkan akan diimplementasi pada 1 Juli 2024. Penundaan ini diakui pemerintah karena masih ada beberapa proses pengujian yang belum rampung, yaitu system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT).
Setelah kedua tahap pengujian tersebut selesai, proses selanjutnya adalah user acceptance test (UAT). Bersamaan dengan berjalannya proses tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini juga sedang melaksanakan pelatihan internal bagi pegawai. Tahun 2025, DJP akan berfokus pada post implementation support yang mencakup pemeliharaan sistem dan perbaikan jika terdapat error atau bug.
DJP mengungkapkan, semua surat pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan sebelum implementasi CTAS akan dimigrasi. Tentunya hal tersebut akan berdampak kepada rencana skema pembetulan SPT. Pelaporan SPT, termasuk pembetulannya, menjadi salah satu proses bisnis yang turut terdampak implementasi CTAS. DJP sudah menyebutkan setidaknya ada 21 proses bisnis yang akan berubah saat CTAS diimplementasi, di mana 6 proses akan berkaitan langsung dengan wajib pajak.
Baca juga: Cara Mengatasi Error dalam Pelaporan SPT di DJP Online
Ketentuan Baru Terkait Pelaporan SPT di Coretax
Setidaknya ada 15 hal baru terkait pelaporan menggunakan portal wajib pajak, di antaranya:
- Terdapat menu perhitungan PPh Pasal 25 dan dapat digunakan oleh berbagai entitas. Seperti bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan pada laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem dengan penyesuaian sektor atau subsector yang diperlukan oleh wajib pajak.
- Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, pemungut PPN non-PKP, dan pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh PKP dan non-PKP.
- Kompensasi kelebihan pajak akan terisi secara otomatis dan informasi saldo kompensasi tersedia di sistem.
- Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.
- Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya bisa dilakukan oleh entitas pusat.
- Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.
- SPT Masa PPh unifikasi terintegrasi dengan e-bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah
- Aplikasi SPT Masa PPh unifikasi yang sama digunakan baik oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
- Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.
- Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari SPT induk dengan menjawab pertanyaan lalu dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
- Bukti potong/pungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh prefill secara otomatis.
- Bukti potong PPh tersedia secara sistem termasik bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berasa dalam suatu kesatuan data unit keluarga.
- Terdapat menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan wajib pajak UMKM.
- Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.









