Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak individu yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-filing. Proses ini biasanya harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret setiap tahunnya. Namun, meskipun batas waktu telah terlewati, wajib pajak masih dapat melaporkan SPT mereka. Dalam pelaksanaan pelaporan tersebut, seringkali muncul berbagai kendala teknis yang dihadapi oleh wajib pajak. Kendala ini biasanya muncul dalam bentuk kode error beserta keterangannya yang ditampilkan oleh sistem DJP Online. Untuk membantu wajib pajak mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merinci jenis-jenis kode error dan solusinya.
Penting untuk diketahui bahwa pemahaman yang baik tentang kode error dan cara mengatasinya dapat memperlancar proses pelaporan pajak. Banyak wajib pajak yang mungkin merasa bingung atau kesulitan saat menemui masalah teknis ini, sehingga panduan dari DJP menjadi sangat penting. Selain itu, adanya solusi yang jelas dan terstruktur dapat membantu wajib pajak menyelesaikan pelaporan pajak mereka tanpa harus mengalami penundaan yang berlebihan.
Kode Error dan Solusinya
1. Kode Error S0001: NPWP Tidak Ditemukan
Jika wajib pajak yakin bahwa NPWP yang dimasukkan sudah benar namun error ini masih muncul, disarankan untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
2. Kode Error S0002: Data Pengguna Tidak Ditemukan
Jika sudah melakukan registrasi di DJP Online namun pesan error ini muncul, cek email untuk melakukan aktivasi akun DJP Online.
3. Kode Error S0003: Password Tidak Sesuai
Klik opsi “Lupa Password?” dan lakukan reset password.
4. Kode Error S0004: Pengguna Belum Aktif
Jika sudah pernah registrasi DJP Online, cek email untuk aktivasi akun. Jika tidak ada link aktivasi dalam 10 menit, kembali ke halaman awal DJP Online dan klik “Belum menerima link aktivasi? Klik di sini.”
5. Kode Error S0005: Email Sudah Digunakan
Gunakan email yang belum pernah dipakai untuk registrasi DJP Online, masalah ini sering muncul untuk pelaporan pajak online kolektif.
6. Kode Error S0006: Kegagalan Autentikasi
Kembali ke halaman awal DJP Online, klik “Belum menerima link aktivasi? Klik di sini,” kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih tidak berhasil, coba klik link aktivasi terakhir di hari berikutnya.
7. Kode Error S0007: Invalid Credential
Kemungkinan besar wajib pajak salah ketik NPWP. Jika yakin nomor NPWP yang dimasukkan benar, datang ke KPP untuk pengecekan NPWP.
Baca juga: Prosedur Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan untuk Menghindari Sanksi
8. Kode Error REG001: NPWP Tidak Terdaftar
Jika yakin nomor NPWP yang dimasukkan benar, datang ke KPP untuk pengecekan NPWP.
9. Kode Error REG002: NPWP Non-Efektif
NPWP bisa berstatus Non-Efektif karena beberapa alasan. Wajib pajak disarankan datang ke KPP terdekat untuk aktivasi NPWP.
10. Kode Error REG003: NPWP DE
NPWP sudah tidak dapat digunakan. Wajib pajak disarankan datang ke KPP untuk pengecekan lebih lanjut karena kemungkinan NPWP sudah dihapus dari master file wajib pajak.
11. Kode Error REG005: EFIN Tidak Ditemukan
Wajib pajak bisa meminta kembali nomor EFIN ke KPP terdekat atau melalui email permintaan EFIN ke Kring Pajak.
12. Kode Error REG006: EFIN Belum Diaktivasi
Wajib pajak bisa mengaktivasi nomor EFIN ke KPP terdekat. Hal ini terjadi karena kode EFIN yang dimiliki belum sinkron dengan database DJP Online.
13. Kode Error REG029: Aktivasi Tidak Berhasil
Kembali ke halaman awal DJP Online dan klik “Belum menerima link aktivasi? Klik di sini.” Klik link aktivasi yang baru. Jika masih tidak berhasil, coba klik link aktivasi terakhir di hari berikutnya.
14. Kode Error REG029A: Aktivasi Tidak Berhasil
Kembali ke halaman awal DJP Online dan klik tombol “Belum menerima link aktivasi? Klik di sini” kemudian klik link aktivasi yang baru. Jika masih tidak berhasil, coba klik link aktivasi terakhir di hari berikutnya.
Selain mengunjungi KPP terdaftar, wajib pajak juga dapat menghubungi layanan pajak DJP melalui Kring Pajak 1500200 atau akun Twitter/X @kring_pajak untuk bantuan lebih lanjut.
Pelaporan SPT melalui DJP Online bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pajak, namun kendala teknis ini perlu segera diatasi agar wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dengan lancar. Dengan pemahaman yang baik tentang kode error dan solusi yang tepat, wajib pajak diharapkan dapat mengatasi masalah yang dihadapi dengan cepat dan efisien.
Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News









