Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan jumlah penerimaan atas pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 melalui kanal media sosialnya pada tanggal 2 Mei 2024. Dalam postingannya, ditampilkan bahwa total penerimaan pelaporan SPT Tahunan 2024 mencapai 14.186.630. Total ini berasal dari jumlah antara penerimaan SPT Tahunan orang pribadi dengan badan yang diterima per 30 April 2024.
Dibandingkan dengan 30 April 2023, tingkat pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 7,15% dari total sebelumnya yang sebesar 13.240.016. Angka tersebut dapat menggambarkan semakin meningkatnya kesadaran dan partisipasi wajib pajak baik individu maupun badan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, salah satunya mengenai pelaporan SPT Tahunan.
Jumlah Penerimaan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 2024
Dari 14,18 juta tersebut, jumlah penerimaan atas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi 2024 mencapai 13.141.719 atau menyumbang 92,63% dari total keseluruhan penerimaan SPT Tahunan 2024. Apabila dibandingkan dengan tahun 2023, penerimaan SPT Tahunan orang pribadi di tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 6,88%.
Jumlah Penerimaan Pelaporan SPT Tahunan Badan 2024
Sementara itu, jumlah penerimaan atas pelaporan SPT Tahunan badan 2024 mencapai 1.044.911 atau menyumbang sekitar 7,37% dari total keseluruhan penerimaan SPT Tahunan 2024. Meskipun menyumbang lebih kecil daripada SPT Tahunan orang pribadi, pelaporan dan penerimaan SPT Tahunan badan 2024 justru mengalami peningkatan yang lebih tinggi, yaitu sebesar 10,66%.
Baca Juga: Prosedur Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan untuk Menghindari Sanksi
Target Rasio Kepatuhan Formal 2024
Ditjen Pajak (DJP) selaku lembaga yang berwenang dalam perpajakan Indonesia mengucapkan terima kasih untuk seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya. Namun demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2024 yang ditargetkan oleh DJP belum tercapai. Pada tahun 2024, DJP mencatat ada sebanyak 19.273.374 yang harus melaporkan SPT Tahunan.
DJP sendiri menetapkan target kepatuhan formal tahun 2024 sebesar 83,22%. Sedangkan, tingkat kepatuhan formal hingga 30 April 2024 baru mencapai 73,58% dengan jumlah pelaporan SPT Tahunan sebanyak 14.186.630. Di angka sekarang, jumlah penerimaan SPT Tahunan di tahun 2024 harus melebihi 16.039.302 pelaporan atau sekitar lebih dari 1.852.672 (9,64%) lagi untuk mencapai target rasio kepatuhan formal yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Jika dilihat dari tingkat rasio yang belum tercapai ini, pemerintah melalui DJP masih perlu untuk terus meningkatkan kesadaran dan keterlibatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Sebelumnya, DJP sendiri telah mengambil langkah untuk mencapai target rasio kepatuhan formal, seperti sosialisasi pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan seluruh unit, publikasi di seluruh kanal media sosial dan digital, hingga penyuluhan langsung maupun tidak langsung. Langkah tersebut terbukti membuahkan hasil dengan meningkatnya partisipasi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan walaupun belum mencapai target yang diinginkan.
Peningkatan partisipasi dalam pelaporan SPT Tahunan menjadi bukti bahwa masyarakat semakin menyadari kewajiban perpajakannya dengan salah satunya melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu. Diharapkan tren positif ini akan terus berlanjut, menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan berkeadilan bagi semua pihak untuk Indonesia yang lebih baik. Dengan demikian, penerimaan pajak menjadi optimal dan dampaknya akan mendukung pembangunan serta pelayanan publik di Indonesia.









