Sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP), status ini memberikan kewajiban kepada pengusaha untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tidak semua pengusaha akan selalu berada dalam kondisi yang mewajibkan mereka untuk terus mempertahankan status PKP. Ada kalanya, terutama bagi pengusaha kecil atau yang omzetnya menurun, pencabutan pengukuhan PKP bisa menjadi solusi.
Dengan perkembangan teknologi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS), kini pencabutan PKP dapat dilakukan secara online melalui platform Coretax yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini akan menjelaskan secara detail mengenai bagaimana cara melakukan pencabutan pengukuhan PKP melalui aplikasi Coretax DJP.
Cara Mencabut Pengukuhan PKP Online di Aplikasi Coretax DJP
1. Login ke CTAS Portal
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah login ke akun Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masukkan username: Gunakan NIK/NPWP 16 digit pada kolom username.
- Masukkan password: Isi dengan kata sandi (password) yang sesuai.
- Pilih Bahasa (language): Pilih bahasa sesuai preferensi, yaitu id-ID untuk Bahasa Indonesia dan en-EN untuk Bahasa Inggris.
- Masukkan captcha: Isi kode keamanan (captcha) yang tersedia untuk verifikasi keamanan, lalu klik tombol Login untuk masuk ke akun Coretax.
2. Navigasi ke Menu Pencabutan
Di dashboard Coretax, apabila pencabutan pengukuhan PKP diajukan atas nama perusahaan/pihak yang diwakili atau yang memberi kuasa, maka role akses (impersonating) harus diubah dengan memilih nama Taxpayers yang dimaksud. Jika sudah diubah, Anda perlu mengarahkan ke menu pencabutan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pilih Menu Portal (My Portal) dari dashboard
- Pilih submenu Penghapusan & Pencabutan (Deregistration & Revocation) untuk melanjutkan proses pencabutan pengukuhan PKP.
3. Isi Formulir Deregistration
Di menu Case Management, Anda akan diminta untuk memilih jenis penghapusan yang ingin diajukan. Pada kasus ini, pilihlah:
- Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB (Tax Type Deregistration): Ini merupakan jenis pencabutan yang meliputi pencabutan PKP maupun Surat Keterangan Terdaftar PBB (SKT PBB).
- Kemudian, pilih opsi Pencabutan Pengukuhan PKP (Taxable Person for VAT Purposes Revocation), yang secara khusus menangani pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Panduan Penyusunan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax
4. Alasan Pencabutan
Setelah memilih jenis pencabutan, langkah berikutnya adalah menentukan alasan pencabutan. DJP memberikan beberapa opsi alasan pencabutan pengukuhan PKP yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi Anda. Beberapa pilihan alasannya meliputi:
- Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak: Pilih opsi ini jika peredaran usaha Anda tidak lagi memenuhi syarat untuk mempertahankan status PKP.
- Alasan lain: Jika alasan pencabutan tidak tercantum dalam opsi yang tersedia, Anda dapat memilih “Alasan lain” dan mengisi alasannya secara manual.
Selain itu, Anda juga harus mengunggah dokumen pendukung yang relevan sesuai dengan alasan pencabutan yang dipilih. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa permohonan Anda didukung dengan bukti yang kuat.
5. Submit Formulir
Setelah semua data diisi dengan lengkap, Anda harus menyelesaikan bagian akhir dari formulir, yaitu Pernyataan Wajib Pajak. Pada bagian ini:
- Centang kotak yang menyatakan bahwa semua data yang diisi adalah benar dan lengkap.
- Klik tombol Submit untuk mengirimkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP Anda.
6. Bukti Pengiriman dan Notifikasi
Setelah formulir berhasil dikirimkan, Anda akan menerima notifikasi yang berisi bukti penerimaan permohonan. Bukti ini bisa Anda unduh atau lihat melalui menu Dokumen Saya (My Document) yang tersedia di dashboard Coretax. Simpan bukti ini sebagai dokumentasi resmi pengajuan pencabutan.
7. Status Pengukuhan PKP
Jika permohonan pencabutan disetujui, maka status PKP pada profil wajib pajak akan diperbarui secara otomatis. Anda bisa mengecek status tersebut di menu Portal (My Portal), lalu masuk ke submenu Profil (My Profile). Tanda centang pada kolom Taxable Person for VAT Purposes akan hilang. Hal ini menandakan bahwa pengusaha telah resmi dicabut status PKP-nya dan tidak lagi berkewajiban memungut PPN atas transaksi yang dilakukan.







