Panduan Penyusunan Lampiran SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax

Pada proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam aplikasi Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan serangkaian lampiran yang harus dilengkapi oleh Wajib Pajak Badan. Lampiran-lampiran ini berfungsi sebagai dokumen pendukung yang memberikan informasi terperinci mengenai aktivitas keuangan, hubungan kepemilikan, serta berbagai aspek lainnya yang relevan dengan kewajiban perpajakan. Lantas, bagaimana format lampiran tersebut dan bagaimana detail pengisiannya? Mari simak informasinya berdasarkan Modul Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi Coretax.

 

 

Fungsi dan Tujuan Lampiran SPT

 

Lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh informasi keuangan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Setiap lampiran mencakup berbagai aspek penting, mulai dari laporan keuangan, daftar pemegang saham, hingga rincian transaksi yang dilakukan oleh badan usaha terkait. Dengan demikian, DJP dapat melakukan verifikasi secara lebih akurat atas setiap laporan yang disampaikan.

 

Lampiran-lampiran ini diatur berdasarkan jenis usaha yang dijalankan oleh Wajib Pajak Badan, seperti perusahaan dagang, jasa, perbankan, dan sebagainya. Hal ini memungkinkan pelaporan yang lebih terstruktur dan terfokus pada aspek-aspek yang relevan dengan masing-masing sektor industri.

 

Baca juga: Pelajari Detail Pengisian Data WP Badan di Coretax DJP

 

 

Berdasarkan materi yang diuraikan pada bagian 3 Modul Pelaporan SPT, terdapat 11 jenis lampiran yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Berikut informasinya.

 

 

Lampiran 1: Laporan Laba Rugi dan Neraca

 

Lampiran ini mencakup elemen-elemen utama dari laporan keuangan Wajib Pajak. Setiap akun pada laporan laba rugi dan neraca dalam laporan keuangan harus dipindahkan dengan tepat ke akun yang sesuai di dalam lampiran ini. Untuk memastikan keakuratan pelaporan, Wajib Pajak harus memperhatikan bahwa nilai-nilai yang dilaporkan sesuai dengan kondisi keuangan aktual perusahaan. Terdapat beberapa pilihan kode berdasarkan jenis usaha Wajib Pajak, misalnya pabrikan, perdagangan, jasa, hingga sektor properti dan perbankan.

 

  • Bagian A memuat akun-akun laporan laba/rugi. Isi setiap akun dengan data dari laporan keuangan perusahaan. Jika akun yang ada di laporan keuangan tidak tercantum, isi di akun yang paling mirip.
  • Bagian B memuat elemen neraca, terdiri dari dua sisi: sisi aktiva serta sisi kewajiban dan ekuitas. Isi data sesuai laporan keuangan.

 

Langkah-langkah:

  • Klik ikon pensil untuk memulai pengisian.
  • Isi kolom yang sesuai dengan data dari laporan keuangan.
  • Gunakan drop-down list untuk memilih akun atau elemen yang relevan.

 

 

Lampiran 2: Daftar Pemegang Saham, Investasi, Utang, dan Piutang pada Perusahaan Afiliasi

Lampiran ini terdiri dari dua bagian:

 

  • Bagian A mencakup daftar pemegang saham, jumlah modal, dan jumlah dividen yang diterima.
  • Bagian B mencakup rincian investasi, utang, dan piutang pada perusahaan afiliasi.

 

Langkah-langkah:

  • Gunakan ikon pensil untuk mengubah data yang ada atau menambah data baru.
  • Isi data NPWP, nama, dan alamat pengurus, serta jumlah modal yang dibayarkan dan dividen yang diterima.
  • Untuk bagian investasi, utang, dan piutang, isi data nominal investasi, utang, atau piutang dengan mencantumkan NPWP dan nama pihak yang terkait.

 

 

Lampiran 3: Penghasilan dari Luar Negeri dan Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Ketiga

Lampiran ini juga dibagi menjadi dua bagian:

 

  • Bagian A memuat penghasilan yang diterima dari luar negeri.
  • Bagian B memuat rincian pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga.

 

Langkah-langkah:

  • Untuk penghasilan luar negeri, tambahkan data NPWP pemotong, nama negara, kode penghasilan, dan nilai penghasilan bersih yang diterima.
  • Untuk pemotongan PPh, tambahkan informasi mengenai NPWP pemotong, jenis pajak, dasar pemotongan, dan nilai pajak yang dipotong.

 

 

Lampiran 4: Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Tidak Termasuk Objek Pajak

Lampiran ini terbagi menjadi dua bagian:

 

  • Bagian A untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final.
  • Bagian B untuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

 

Langkah-langkah:

  • Isi NPWP dan nama pemotong, serta rincian objek pajak dan nilai penghasilan bruto untuk penghasilan yang dikenakan PPh Final.
  • Untuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, isi kode objek dan sumber penghasilan, serta nilai bruto penghasilan tersebut.

 

 

Lampiran 5: Rekapitulasi Penghasilan Bruto dari Usaha dengan Peredaran Bruto Tertentu

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan rincian penghasilan bruto per masa dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final.

 

Langkah-langkah:

  • Isi rincian tempat kegiatan usaha dan nilai penghasilan bruto dari setiap tempat usaha yang dimiliki Wajib Pajak.

 

 

Lampiran 6: Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan

Lampiran ini digunakan untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 untuk penghasilan yang dikenakan PPh tidak final.

 

Langkah-langkah:

 

  • Isi jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran, serta kompensasi kerugian fiskal jika ada.
  • Sistem akan menghitung jumlah PPh yang terutang secara otomatis berdasarkan data yang diisi.

 

 

Lampiran 7: Kompensasi Kerugian Fiskal

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan di tahun-tahun mendatang.

 

Langkah-langkah:

  • Tambahkan atau edit data kerugian fiskal dari tahun pajak yang dilaporkan dan tahun pajak sebelumnya.
  • Pastikan untuk memasukkan kerugian fiskal yang belum dikompensasikan pada tahun pajak sebelumnya.

 

 

Lampiran 8: Perhitungan PPh Terutang Berdasarkan Tarif Pasal 31E

Lampiran ini digunakan bagi Wajib Pajak yang memilih menggunakan tarif PPh Pasal 31E untuk peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar.

 

Langkah-langkah:

  • Isi nilai peredaran bruto perusahaan.
  • Sistem akan menghitung penghasilan kena pajak dan PPh terutang secara otomatis.

 

 

Lampiran 9: Daftar Penyusutan dan Amortisasi

Lampiran ini memuat rincian penyusutan aset berwujud (seperti kendaraan dan mesin) dan amortisasi aset tidak berwujud (seperti paten dan merek dagang).

 

Langkah-langkah:

  • Untuk aset berwujud, tambahkan data jenis aset, biaya perolehan, dan metode penyusutan yang digunakan.
  • Untuk amortisasi aset tidak berwujud, tambahkan data jenis aset dan nilai amortisasi tahun berjalan.

 

 

Lampiran 10: Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa

Lampiran ini digunakan untuk melaporkan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, baik melalui kepemilikan saham atau pengelolaan bersama.

 

Langkah-langkah:

  • Isi rincian pihak terkait dan jenis transaksi yang dilakukan.
  • Untuk transaksi dengan negara tax haven, tambahkan rincian nilai transaksi dan metode penentuan harga.

 

Baca juga: Cara Hapus NPWP Badan dan Orang Pribadi secara Online melalui Portal Coretax (CTAS)

 

 

Lampiran 11: Rekapitulasi Biaya-Biaya Tertentu dan Perhitungan Debt to Equity Ratio (DER)

Lampiran ini terdiri dari dua bagian:

 

  • Bagian A untuk rekapitulasi biaya tertentu seperti biaya promosi, entertainment, natura, dan utang tak tertagih.
  • Bagian B untuk perhitungan rasio utang terhadap ekuitas (DER).

 

Langkah-langkah:

  • Tambahkan rincian biaya-biaya tertentu sesuai kategori yang disediakan.
  • Untuk perhitungan DER, sistem akan secara otomatis menghitung nilai EBITDA berdasarkan data yang diisi di Lampiran 1.

 

Proses pengisian dan pengunggahan lampiran dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP. Wajib Pajak diwajibkan untuk menyiapkan seluruh dokumen dalam format PDF dan mengunggahnya sesuai dengan instruksi yang diberikan di aplikasi. Dalam sistem Coretax, setiap lampiran memiliki kolom tersendiri untuk pengisian data. Wajib Pajak dapat mengunggah dokumen dengan cara klik tombol “Unggah” dan memastikan bahwa file tersebut berhasil diunggah sebelum melanjutkan ke proses selanjutnya.

 

Setiap lampiran yang diunggah harus memuat data yang lengkap dan sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laporan keuangan maupun dokumen pendukung lainnya. Sistem akan secara otomatis memverifikasi data yang diinput, sehingga Wajib Pajak dapat segera mengetahui apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pengisian lampiran.

 

 

Sanksi dan Konsekuensi

 

Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah kewajiban untuk melampirkan dokumen-dokumen ini secara lengkap dan benar. Ketidaklengkapan atau ketidakbenaran dalam pelaporan dapat menyebabkan SPT dianggap tidak lengkap, dan ini dapat berdampak pada pengenaan sanksi administratif, termasuk denda. Selain itu, keterlambatan dalam melaporkan SPT juga dapat menyebabkan dikenakannya bunga sebesar 2% per bulan dari nilai pajak yang terutang.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News