Dalam era digital saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak (WP). Salah satu inovasi terbarunya adalah Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang bertujuan untuk menyederhanakan proses pelaporan pajak dan meningkatkan akurasi data. Sistem ini didesain untuk memudahkan WP, termasuk badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara online dan terintegrasi. Bagi WP Badan, penggunaan sistem Coretax memberikan kemudahan dalam mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan. Pada artikel ini, Pajakku akan membahas secara mendetail tentang bagaimana pengisian data WP Badan di Coretax DJP, serta langkah-langkah praktis yang harus diikuti berdasarkan modul resmi yang telah dirilis DJP.
Penggunaan Coretax DJP untuk WP Badan
Salah satu keunggulan Coretax adalah kemampuannya dalam mengintegrasikan berbagai jenis formulir dan laporan pajak, termasuk SPT Tahunan WP Badan secara otomatis. Dengan demikian, WP Badan dapat lebih mudah mengelola dan melaporkan kewajiban pajak mereka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengisian SPT WP Badan di Coretax dimulai dengan memilih formulir yang sesuai dengan kondisi WP tersebut. Coretax memandu wajib pajak untuk memilih metode pembukuan yang digunakan, yaitu pembukuan stelsel kas atau akrual, serta memastikan bahwa semua data penting terkait laporan keuangan diisi dengan benar.
Baca juga: Fitur Kemudahan Layanan Perpajakan dalam Sistem Coretax DJP (CTAS)
1.Identitas Wajib Pajak
Langkah pertama dalam pengisian SPT WP Badan adalah mengisi bagian Identitas Wajib Pajak. Pada tahap ini, WP perlu memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat email, dan nomor telepon. Data ini harus sesuai dengan yang terdaftar di DJP untuk memastikan keakuratan identifikasi.
2. Informasi Laporan Keuangan
Setelah identitas diisi, WP akan dipandu untuk mengisi informasi terkait laporan keuangan. Dalam modul ini, WP harus memilih sektor usaha yang sesuai dengan kondisi bisnis mereka. Coretax menyediakan 12 kategori sektor usaha, termasuk perdagangan, jasa, dan perbankan, yang bisa dipilih melalui menu drop-down. Jika laporan keuangan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, WP juga harus mengisi opini audit serta detail Kantor Akuntan yang menandatangani laporan.
3. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak
WP Badan juga harus menjawab serangkaian pertanyaan yang terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final. Misalnya, jika WP menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu, mereka wajib mengisi Lampiran 5. Selain itu, jika WP menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, seperti dividen dari luar negeri, informasi tersebut juga harus dilaporkan di Lampiran yang sesuai.
Baca Juga: Panduan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di Aplikasi Coretax
4. Perhitungan PPh (Pajak Penghasilan)
Pada bagian perhitungan PPh, sistem Coretax secara otomatis akan menghitung penghasilan neto fiskal WP berdasarkan data yang diisi sebelumnya. WP juga diminta untuk mengisi informasi terkait fasilitas perpajakan yang diperoleh, seperti pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan vokasional atau pengembangan sumber daya manusia. Setelah semua data diisi, Coretax akan menghitung penghasilan kena pajak dan PPh terutang dengan tarif yang berlaku. WP Badan dalam negeri dikenakan tarif pajak sebesar 22%, kecuali jika mereka memenuhi syarat untuk fasilitas pengurangan tarif seperti yang diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang PPh.
5. Pengurangan PPh Terutang
WP dipandu untuk mengisi informasi terkait kredit pajak yang mungkin mereka dapatkan, baik dari pembayaran pajak di luar negeri maupun pemotongan pajak oleh pihak lain. Data terkait angsuran PPh Pasal 25 juga secara otomatis terisi oleh sistem. Jika WP memperoleh fasilitas pengurangan PPh terutang, seperti yang diatur dalam Lampiran 13-C, maka WP tersebut juga harus melengkapinya.
Baca juga: Coretax akan Hadirkan Menu PPh Pasal 25, Apa Saja Jenisnya?
6. Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
WP Badan yang diwajibkan untuk menyampaikan angsuran PPh Pasal 25 harus memastikan bahwa laporan ini disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Coretax memudahkan WP dengan menyediakan menu khusus untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 secara otomatis.
7. Pernyataan Transaksi
Bagian terakhir dari pengisian SPT Tahunan WP Badan di Coretax adalah pernyataan transaksi. WP diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait transaksi dengan pihak afiliasi, dokumen penentuan harga transfer, serta utang atau piutang dengan perusahaan afiliasi. Jika ada, WP juga harus melaporkan penghasilan dividen dari luar negeri, termasuk pengembalian pajak jika terdapat kelebihan pembayaran PPh Final.
Sistem Coretax DJP hadir sebagai solusi inovatif bagi WP Badan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Melalui fitur-fitur yang user-friendly dan terintegrasi, proses pengisian SPT menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat. WP Badan diharapkan untuk memanfaatkan sistem ini dengan sebaik-baiknya agar tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga terhindar dari potensi kesalahan dalam pelaporan. Dengan demikian, WP dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir dengan urusan perpajakan yang rumit.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, Coretax DJP menjadi alat yang sangat membantu bagi WP Badan untuk melaporkan pajak secara akurat dan tepat waktu. Wajib pajak badan disarankan untuk terus memperbarui informasi terkait sistem ini agar dapat memanfaatkannya dengan optimal.









