Melalui Core Tax Administration System (CTAS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan yang akan memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak serta masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan di Indonesia. Apa saja kemudahan layanan perpajakan yang dimaksud? Simak fitur utama kemudahan layanan perpajakan dalam coretax DJP di Artikel Pajakku ini.
1. Perluasan Saluran Layanan
DJP akan memperluas kanal saluran layanan perpajakan yang dapat diakses secara online. Wajib Pajak dapat memperoleh berbagai layanan perpajakan dengan lebih mudah melalui Portal Wajib Pajak. Dengan CTAS, DJP akan memperbanyak jumlah layanan yang bisa diakses secara online melalui DJP Online maupun telepon contact center melalui Kring Pajak 1500 200 sehingga memberikan kemudahan lebih banyak bagi Wajib Pajak.
Perlu diketahui bahwa saat ini layanan perpajakan juga sudah bisa diakses melalui DJP Online dan Kring Pajak, tetapi jumlah layanan perpajakan yang tersedia masih terbatas.
2. Layanan Tanpa Batas (Borderless Services)
Penambahan jumlah layanan perpajakan melalui online dan telepon dalam sistem coretax tidak menghilangkan akses Wajib Pajak dalam menggunakan layanan secara tatap muka. Justru melalui coretax system, DJP menghadirkan fitur borderless services atau layanan tanpa batas yang memungkinkan Wajib Pajak untuk mengakses layanan perpajakan secara offline di kantor pajak mana saja di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, Wajib Pajak tidak lagi terbatas pada kantor pajak terdaftar saja. Fitur ini sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak yang belum dapat atau memiliki keterbatasan dalam penggunaan saluran online, sehingga Wajib Pajak tetap dapat mendapatkan layanan perpajakan dengan mudah.
3. Automasi Layanan
DJP akan memperbanyak layanan yang dapat diproses secara otomatis oleh sistem tanpa perlu lagi melalui penelitian petugas pajak. Layanan otomatis ini akan diberikan khususnya bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga prosesnya lebih cepat, adil, dan pasti.
Baca Juga: Transformasi Proses Bisnis Pembayaran Pajak pada Coretax DJP (CTAS)
4. Unduh Dokumen Mandiri
Saat penerapan sistem coretax, Wajib Pajak dapat langsung men-download dokumen produk layanan pajak dari DJP secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak. Hal ini menghilangkan kebutuhan Wajib Pajak untuk datang ke kantor pajak hanya untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan yang diajukan.
Selain itu, semua dokumen yang dihasilkan DJP juga akan menggunakan tanda tangan elektronik dengan barcode sehingga dapat dicek validitasnya untuk memastikan keaslian dokumen tersebut. Fitur ini tentunya memberikan kemudahan, efisiensi, dan keamanan dalam pengurusan dokumen perpajakan.
5. Tracking Permohonan
Fitur pelacakan atau tracking permohonan akan dihadirkan dalam CTAS melalui Portal Wajib Pajak. Nantinya, Wajib Pajak dapat memantau semua permohonan yang telah diajukan beserta status perkembangan dari permohonan yang masih aktif. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghubungi atau bertanya kepada petugas pajak untuk mengetahui status permohonan mereka. Fitur ini memberikan transparansi dalam proses pengurusan permohonan perpajakan secara lebih real time.
6. Akses Kelas Pajak
Sistem coretax DJP menyediakan akses ke kelas pajak bagi Wajib Pajak yang ingin belajar lebih mendalam tentang administrasi perpajakan dan layanan yang disediakan DJP. Wajib Pajak dapat mengecek informasi, memilih, dan mereservasi jadwal kelas pajak yang ingin diikuti dengan mudah melalui Portal Wajib Pajak atau situs web DJP, sehingga Wajib Pajak dapat merencanakan untuk mengikuti kelas pajak sesuai dengan tema yang diinginkan dan waktu yang fleksibel.









