Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu transformasi yang akan diterapkan pada coretax system (CTAS) atau PSIAP adalah dengan menyederhanakan dan memperbaiki proses bisnis pembayaran pajak. Berikut ini adalah beberapa perubahan penting dan manfaat dari sistem coretax DJP pada rangkaian proses pembayaran pajak yang akan diterapkan.
Pembuatan Kode Billing yang Lebih Mudah dan Otomatis
Perubahan rangkaian proses pembayaran yang akan terjadi dalam coretax system DJP dimulai dari peningkatan fleksibilitas dalam pembuatan kode billing. Proses pembuatan kode billing yang ditingkatkan adalah sebagai berikut.
- Pembuatan Kode Billing Sekaligus
Sebelumnya, kode billing hanya dapat dibuat untuk 1 (satu) jenis pajak atau masa pajak saja. Namun, pada sistem coretax DJP, Wajib Pajak dapat membuat kode billing sekaligus untuk beberapa jenis pajak, masa pajak, atau ketetapan pajak.
- Pemberian Kode Billing Otomatis untuk SPT Kurang Bayar
Sistem CTAS/PSIAP mengakomodasi pemberian kode billing untuk Surat Pemberitahuan (SPT) kurang bayar secara otomatis. Hal ini menjadikan Wajib Pajak tidak perlu membuat kode billing untuk SPT kurang bayar secara manual. Fitur ini dapat mencegah kesalahan Wajib Pajak dalam pembuatan kode billing yang sering kali berujung pada permohonan pemindahbukuan (Pbk).
- Daftar Tagihan Pajak
Coretax system DJP menyediakan list tagihan dari kewajiban Wajib Pajak yang belum dibayar. Hal ini akan memudahkan Wajib Pajak dalam melihat dan membuat kode billing atas utang pajak secara otomatis sesuai tagihan yang ditampilkan.
- Dashboard Kode Billing Aktif
Dashboard kode billing aktif adalah fitur untuk mengecek kode billing yang sudah dibuat, tetapi belum dibayarkan dan belum kedaluwarsa (expired). Hal ini mengurangi risiko keterlambatan pembayaran dari sisi Wajib Pajak.
Baca juga: Taxpayer Account Management (TAM) Coretax DJP untuk Kemudahan Informasi Perpajakan Wajib Pajak
Proses Pembayaran Pajak yang Terintegrasi
Sistem CTAS memungkinkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak kurang bayar atau tagihan pajak melalui sistem bank persepsi yang terhubung langsung dengan DJP. Hal ini membuat seluruh tahapan daftar – hitung – bayar – lapor mulai dari proses registrasi, penyiapan SPT, hingga pembayaran dapat dilakukan dalam satu laman portal Wajib Pajak tanpa perlu membuka web lain.
Selain itu, sistem coretax DJP juga menyediakan fitur deposit pajak. Fitur akun deposit pajak ini akan menampung setoran uang Wajib Pajak yang nantinya dapat digunakan untuk membayar pajak kurang bayar atau tagihan pajak yang sudah ada atau yang muncul di kemudian hari.
Tanggal setoran deposit akan menjadi tanggal pembayaran dari pajak kurang bayar atau tagihan pajak, sehingga menghilangkan risiko denda keterlambatan pembayaran. Saldo akun deposit juga dapat ditambah melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sebagai salah satu pilihan tujuan kompensasi.
Baca juga: Ketentuan Pelaporan SPT Terbaru di Coretax System DJP
Prosedur Permohonan Penyesuaian Pembayaran yang Praktis
Rangkaian proses bisnis pembayaran pajak lainnya yang mengalami transformasi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), pengembalian imbalan bunga, dan pemindahbukuan (Pbk) secara mandiri melalui portal Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu lagi menghubungi petugas atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sistem ini juga memungkinkan penyelesaian permohonan secara otomatis bagi Wajib Pajak dengan profil risiko rendah yang ditunjukkan dari riwayat kepatuhan yang baik.
Sementara itu, sistem coretax untuk rangkaian proses pembayaran pajak juga memiliki fitur penelusuran status permohonan yang memudahkan Wajib Pajak untuk mengetahui status perkembangan penyelesaian permohonan yang diajukan dalam portal Wajib Pajak tanpa perlu menghubungi petugas pajak melalui telepon atau kunjungan langsung ke KPP. Hal ini meningkatkan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara transparan.









