Ini Dia Syarat dan Tata Cara Permohonan Pbk Pajak

Pbk atau Pemindahbukuan merupakan sebuah proses yang dilakukan wajib pajak ketika terjadi kesalahan saat pembayaran atau pelaporan pajak. Proses tersebut ialah memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

 

Kesalahan pembayaran/penyetoran pajak dapat terjadi, baik dari wajib pajak, bank persepsi, atau pihak DJP dan pihak lainnya, hal ini akan diperbaiki dengan permohonan pemindahbukuan pajak ke DJP.

 

Pajak yang dapat dilakukan melalui pemindahbukuan di antaranya PPh, PPnBM, dan PPN Barang dan Jasa. Adapun, pemindahbukuan pajak dapat dilakukan untuk empat hal di antaranya antar jenis pajak yang sama atau berbeda; masa atau tahun pajak yang sama atau berbeda; untuk wajib pajak yang sama atau berbeda; dan dalam satu Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau berbeda.

 

Ketentuan pemindahbukuan pajak ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak terbaru yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 mengenai Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan.

 

 

Syarat Pemindahbukuan Pajak

 

Adapun, untuk melakukan pemindahbukuan pajak terbaru terdapat syarat yang ditetapkan, yaitu:

  • Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk, jika permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSP, BPN, SSPCP, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau 9 digit pertama NPWP mencantumkan angka 0
  • Asli surat pernyataan kesalahan rekam dari pimpinan Bank/Bank Devisa/Kantor Pos Persepsi tempat pembayaran, jika ada kesalahan perekaman oleh Bank/Bank Devisa/Kantor Pos Persepsi
  • Asli dokumen cukai, asli pemberitahuan pabean impor, asli surat tagihan/Surat Penetapan dalam hal permohonan Pbk diajukan atas SSPCP
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pbk, jika penyetor melakukan salah pengisian NPWP
  • Asli SSP, SSPCP, asli Bukti Pemindahbukuan, dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
  • Surat pernyataan Wajib Pajak dengan nama dan NPWP yang tercantum dalma SSP, jika SSP sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan pada nama dan NPWP pemegang asli SSP yang tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

 

 

Alur Pemindahbukuan Pajak

 

Berikut langkah untuk permohonan pemindahbukuan pajak:

  • Wajib pajak membuat permohonan pemindahbukuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau melalui kantor pos dan jasa pengiriman dengan melampirkan bukti pengiriman surat atau resi ke KPP
  • Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan hasil dari permohonan terkait permohonan disetujui atau ditolak
  • Jika permohonan disetujui, wajib pajak dapat melanjutkan pengisian form Pbk pajak
  • Kemudian, wajib pajak melampirkan bukti asli SSP
  • Lalu, wajib pajak melaporkan surat pernyataan tidak keberatan untuk melakukan Pbk pajak
  • Wajib pajak juga melampirkan surat pernyataan, apabila kekeliruan yang dibuat pimpinan bank/kantor pos persepsi adalah kesalahan terjadi karena adanya kekeliruan dari pihak petugas
  • Selanjutnya, wajib pajak melampirkan fotocopy KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

 

Baca juga Apakah Balik Nama Rumah Kena Pajak?

 

Adapun, saat menyampaikan permohonan formulir pemindahbukuan pajak akan dilakukan prosedur berikut:

  • Wajib pajak menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan pajak atau formulir pemindahbukuan pajak yang ditujukan pada DJP
  • Surat diantar langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan, melalui pos, atau jasa pengiriman yang memiliki bukti pengiriman
  • Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSPCP, SSP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran belum dihitung dengan pajak terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

 

 

Contoh Form Pemindahbukuan Pajak

 

Berikut contoh form Pemindahbukuan yang akan diproses oleh DJP, jika semua syarat pemindahbukuan pajak dinyatakan lengkap.

 

 

Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui beberapa pilihan dan tergantung ketentuan dari KPP setempat:

  • Langsung ke KPP terdekat
  • Melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP
  • Melalui email KPP
  • Melalui e-PBK DJP Online.

 

Baca juga Pemeriksaan BPK: Jenis dan Alur Pelaksanaan