Apakah Balik Nama Rumah Kena Pajak?

Jika kita membeli rumah bekas, proses yang harus kita lakukan adalah mengganti nama rumah tersebut (Balik Nama Rumah). Pergantian nama rumah dilakukan untuk menghindari perselisihan jika terjadi perselisihan kepemilikan rumah di kemudian hari. Perubahan hak milik rumah harus dilakukan untuk mengubah sertifikat hak milik dan mengubah status pemilik lama menjadi pemilik baru.

SHM adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemiliknya adalah pemilik tanah dan berhak menguasai tanah itu tanpa batas waktu. Selain Sertifikat Hak Milik, ada juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB hanya menyangkut pemberian hak pakai atas tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu.

Untuk mengubah nama, perlu menyiapkan berbagai biaya dan persyaratan. Untuk memproses surat tersebut, Anda dapat melakukannya sendiri atau meminta bantuan otoritas akta tanah (PPAT).

Kami menyarankan untuk berhati-hati dan meminta bantuan PPAT agar proses penggantian nama rumah Anda lebih mudah ditangani. Biaya mengganti nama rumah cenderung bervariasi tergantung pada properti yang dimiliki, pembeli, penjual, dan penjaganya.  

Baca juga Inovatif, Warga Ini Bayar PBB Pakai Sampah, Kok Bisa?

Untuk dapat melakukan proses balik nama rumah, pembeli dan penjual rumah sebelumnya harus memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hak atas Bumi dan Bangunan (BPHTB) untuk melakukannya.

 

Prosedur Pergantian Nama

Berikut langkah-langkah proses balik nama rumah:  

  1. Kunjungi PPAT atau kantor notaris setempat untuk memproses akta jual beli Anda. Kontrak penjualan harus ditandatangani oleh pembeli, penjual, saksi, dan PPAT atau notaris agar sah secara hukum
  2. Pembayaran Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran pajak dapat dilakukan di Badan Perpajakan Nasional (BPPD)
  3. Selanjutnya, konfirmasikan bahwa penjual telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan PBB. Jika BPHTB, PPh dan PBB belum dibayarkan, nama tidak dapat diubah
  4. Kemudian, kantor PPAT akan memproses pengalihan nama tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. PPAT mencakup banyak persyaratan seperti SHM asli, akta jual beli, salinan penjual dan pembeli, bukti pembayaran PPh, BPHTB, PBB. Dengan kata lain, ketika mengganti nama rumah, pembeli atau penjual harus membayar pajak, dan pajak yang harus dibayar adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

 

Permudah Balik Nama Rumah Bareng Konsul Pajak

Apabila PPh, PBB, dan BPHTB belum dibayarkan maka balik nama rumah tidak dapat dilakukan. Selain harus mengecek kembali apakah pajak tersebut telah dibayarkan atau belum, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi seperi SHM asli dan akta jual beli.

Untuk itu, Anda yang hendak menjual rumah dan mengurus balik nama rumah tidak perlu pusing lagi. Sebab, Konsul Pajak siap membantu proses perpajakannya. Cukup unduh aplikasinya di Google PlayStore, permudah segala urusan perpajakan Anda. Berikut kemudahan Konsul Pajak:

  • Konsultasi seputar masalah pajak PPh, PBB, dan BPHTB dengan ahli pajak pilihan
  • Beli produk dan layanan perpajakan seperti buku perpajakan
  • Reminder batas bayar pajak biar tidak telat bayar PPh, PBB, dan BPHTB

Yuk, permudah balik nama rumah bersama Konsul Pajak, unduh aplikasi Konsul Pajak di Google Play Store. Mengenai informasi lebih lanjut terkait Konsul Pajak, silakan hubungi marketing@pajakku.com.

Baca juga DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta Bagi Rumah KPR