DJP Jelaskan Cara Isi Kolom Harta Bagi Rumah KPR

Masyarakat yang memiliki NPWP dan memiliki penghasilan wajib melaporkan pajak tahunan melalui SPT Tahunan. Batas waktu lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pekerja adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir bulan Maret.

SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari Wajib Pajak terkait perhitungan dan pembayaran pajak, termasuk objek pajak dan bukan objek pajak. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Adapun, harta atau aset yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT tidak hanya penghasilan bruto saja. Namun, harta dalam status seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.

Baca juga Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Sepi Peminat

Untuk itu, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan penjelasan mengenai aturan pencatatan atas kepemilikan harta atau aset berupa rumah yang diperoleh melalui KPR di SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Dalam akun Twitternya @kring_pajak, DJP menyampaikan nominal harta rumah KPR yang diisi dalam SPT Tahunan adalah harga perolehan rumah. Kemudian, cicilan KPR diisi pada kolom utang dengan nominal yang masih harus dibayar pada akhir Tahun Pajak. Ringkasnya, rumah KPR tetap harus diisi di SPT sesuai harga perolehannya. Sementara untuk petunjuk pengisiannya bisa dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015.

Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan orang pribadi di PER-36/PJ/2015, kolom Harga Perolehan diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga Kantor Pajak Sita Tanah, Mobil, Hingga Rekening WP Secara Serentak

Saat mengisi perincian harta, kolom Harga Perolehan menjadi hal yang perlu diperhatikan. Sebab, Wajib Pajak terkadang melakukan kesalahan saat mengisi kolom tersebut. Untuk itu, Wajib Pajak sebaiknya hati-hati dan jeli mengisi kolom Harta Perolehan ini.

Harga Perolehan yang dimaksud adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan harta tersebut. Dalam perjalanannya, harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi dapat mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang biasa disebut dengan Harga Pasar.

Pada umumnya, harga pasar inilah yang sering dicatat Wajib Pajak saat melaporkan SPT Tahunan. Hal ini juga berlaku terhadap harta lain, yaitu tanah dan bangunan. Wajib Pajak kerap mengisi harga terkini di kolom Harga Perolehan.

Adapun, kolom harta di SPT Tahunan terbagi menjadi 6 jenis bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.