Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah Sepi Peminat

Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi pemanfaatan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah (DTP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) masih sepi peminat. Realisasinya tidak sesuai dengan ekspetasi pemerintah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pemanfaatan kedua insentif tersebut sampai dengan Juli 2022 masih relatif sedikit. Sementara kedua insentif tersebut akan berakhir pada September 2022.

Suryo Utomo memerinci, sampai dengan Juli 2022 realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat hanya Rp 385 miliar atau baru mencapai 23% dari pagu Rp 1,66 triliun. Sedangkan, PPN atas rumah DTP tercatat hanya Rp 104 miliar atau baru mencapai 6,1% dari pagu Rp 1,7 triliun.

Baca juga Tanah dan Rumah Warisan Bebas Pajak, Cek Syaratnya!

Suryo Utomo juga mengatakan bahwa pemberian insentif tersebut tujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi khususnya di sektor yang bersangkutan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan evaluasi sampai dengan September.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022, insentif PPnBM atas mobil DTP diberikan pada 2 (dua) segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama diberikan untuk golongan kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau atau dikenal sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LGCG) dengan harga maksimum senilai Rp 200 juta dan memiliki kapasitas paling tinggi sebesar 1.500 cc.

Periode insentif untuk kendaraan segmen pertama diberikan pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga periode 2022. Setelah itu, tidak diberikan lagi diskon PPnBM pada segmen LGCG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. 

Pada kuartal pertama 2022, segmen LCGC masih diberikan diskon PPnBM sebesar 100%. Kemudian pada April hingga Juni 2022, diskon PPnBM berkurang jadi sebesar 66,66%. Lalu pada Juli hingga September 2022, diskon PPnBM tersisa sebesar 33,33%. Artinya, tarif PPnBM yang dibayarkan pada kuartal pertama sebesar 0%, kuartal kedua sebesar 1%, dan kuartal ketiga sebesar 2%.

Baca juga Selamat, Rumah Di Bawah Rp 2 Miliar Akan Gratis PBB

Segmen kedua diberikan untuk kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga antara Rp 200 juga-Rp 250 juta. Diskon PPnBM sebesar 50% hanya diberikan pada kuartal pertama 2022, sehingga konsumen dikenakan tarif PPnBM sebesar 7,5%. Selain itu, insentif pada segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pemberlian lokal di atas 80%.

Kemudian, mengenai PPN rumah DTP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022. Dimana untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimum Rp 2 miliar memperoleh insentif PPN sebesar 50%. Sementara untuk pembelian rumah dengan harga jula antara 2 miliar-5 miliar memperoleh insentif PPN sebesar 25%.

Rumah yang memperoleh insentif PPN DTP ini ialah rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rumah susun, serta belum pernah terjadi pemindahtanganan atas rumah tersebut.

Lebih lanjut, insentif PPN DTP ini bisa dimanfaatkan oleh setiap satu orang pribadi untuk satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Kemudian, jika orang tersebut pernah memperoleh insentif PPN DTP tahun 2021, maka tetap bisa memanfaatkan insentif PPN DTP tahun 2022.