Selamat, Rumah Di Bawah Rp 2 Miliar Akan Gratis PBB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.

Kebijakan tersebut pun telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 mengenai kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Annies Baswedan telah mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat di ibukota. Selain untuk meringankan beban masyarakat, kebijakan ini pun dapat memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.

Seperti yang dijelaskan dalam keterangan tertulis, diketahui bahwa pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran daerah.

Terlebih lagi di era pandemi, dimana pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai sebuah cara untuk penanggulangan penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta. Dalam kebijakan tersebut, rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar akan diberi diskon PBB 10% bagi rumah tinggal serta diberi faktor pengurang seluas 60 meter persegi untuk bumi. Kemudian, 36 meter persegi untuk bangunan. Sedangkan, untuk selain rumah tinggal diberikan diskon PBB sebesar 15%.

Kebijakan ini memberi keringanan pokok pajak, penghapusan sanksi administrasi, angsuran pokok pajak, dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB lebih dari Rp100 juta.

Pembayaran pajak pada hakikatnya ialah wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut.

Adapun, rincian kebijakan terbaru yang ditetapkan Pemprov DKI ialah Pertama, kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022 yaitu, bagi objek rumah tinggal milik orang pribadi dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar dibebaskan 100%, sedangkan bagi objek rumah tinggal milik orang pribadi dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar diberikan faktor pengurang dan pembebasan 10%. Kemudian, selain rumah tinggal pun dibebaskan sebesar 15%.

Kedua, kebijakan pembayaran PBB 2022 yang dipisah sesuai keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi dengan tahun pajak 2022, dan tahun pajak 2013-2021. Adapun, angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi dengan ketetapan PBB di atas Rp100 juta untuk tahun pajak 2022 dan tahun pajak 2013-2021.