Dalam Undang-Undang Dasar Negara RP Tahun 1845, dijelaskan bahwa pemeriksaan menjadi tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara. Pemeriksaan ini mencakup seluruh unsur keuangan negara. Adapun, BPK memiliki kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan, sebagai berikut:
- Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan ini dilakukan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan pernyataan terkait tingkat kewajaran informasi yang tersaji dalam laporan keuangan pemerintah
- Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan. Tujuannya ialah mengidentifikasi hal-hal yang menjadi perhatian lembaga perwakilan.
- Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan khusus, termasuk pemeriksaan tujuan tertentu atas hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.
Baca juga Apakah Balik Nama Rumah Kena Pajak?
Pelaksanaan Pemeriksaan Oleh BPK
BPK memiliki kemandirian dan kebebasan dalam pemeriksaan. Berikut prosedur pelaksanaan pemeriksa oleh BPK:
- Pemberitahuan Pemeriksaan
Sebelum memeriksa, tim pemeriksa akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada pimpinan entitas. Surat ini disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum tim pemeriksa melaksanakan pemeriksaan lapangan
- Entry Briefing
Tahap ini merupakan komunikasi yang dilakukan tim pemeriksa dengan pendampingan Pengendali Mutu dan Pengendali Teknis. Komunikasi ini berguna menjelaskan kegiatan pemeriksaan yang akan dilakukan dan berbagai kebutuhan dokumen untuk pemeriksaannya.
- Pelaksanaan Pemeriksaan
Kegiatan ini akan dilakukan melalui wawancara dengan pihak terkait, pengamatan kegiatan tertentu, pemeriksaan fisik dokumen, perolehan informasi kepada pihak yang kompeten/ahli, dan konfirmasi pihak ketiga untuk kepastian informasi.
- Exit Meeting
Setelah pemeriksaan, tim pemeriksa dapat menyampaikan pokok hasil pemeriksaan kepada pimpinan entitas yang diperiksa. Apabila selama pemeriksaan ditemukan tim pemeriksa melakukan pemerasan atau menerima pemberian atau fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, maka entitas dapat menyampaikan informasi pada Kantor Perwakilan BPK terkait.
Baca juga Pelajari Prosedur Pemeriksaan Pajak Yang Tepat Di Sini
- Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan
Hasil dari pemeriksaan akan disusun dalam bentuk laporan secara lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, jelas, dan ringkas.
- Permintaan Tanggapan LHP
Setelah penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab atau yang diperiksa dapat memberikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan. Kemudian, BPK akan meminta Action Plan terkait langkah atau kegiatan yang akan dilakukan instansi yang diperiksa dalam menanggapi rekomendasi BPK.
- Penyerahan Hasil Pemeriksaan
BPK akan menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPD, DPR, dan DPRD sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD dinyatakan terbuka untuk umum.









