Pelajari Prosedur Pemeriksaan Pajak Yang Tepat Di Sini

Istilah audit atau pemeriksaan pajak bukanlah hal yang asing bagi wajib pajak. Tindakan pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan terkait mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Pemeriksaan pajak dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yang ada pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013, ada dua tujuan pemeriksaan yaitu untuk menguji kepatuhan dan tujuan lainnya. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terbagi lagi menjadi dua kategori yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin lebih sering ditemui wajib karena, karena sebab berikut yaitu:

  • Wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi
  • Wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi pasal 17B UU KUP
  • Wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan rugi
  • Wajib pajak melakukan peleburan, penggabungan, pemekaran, likuidasi/pembubaran usaha, atau wajib pajak orang pribadi akan meninggalkan Indonesia selamanya.

Baca juga Solusi Efektif Perketat Pajak Start-Up

 

Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak

Dalam kegiatan pemeriksaan pajak, tentu terdapat tahapan yang akan dialami oleh wajib pajak, sebagai berikut:

  • Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor

Untuk memulai tahapan pemeriksaan, pemeriksa pajak akan menyampaikan surat pemberitahuan atau surat panggilan pemeriksaan sesuai jenis pemeriksaan yang akan dilakukan. Surat akan disampaikan melalui faks, pos, atau jasa pengiriman kepada wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Pemeriksa pajak pun akan mengkonfirmasi penerimaan surat tersebut. Apabila SPPL atau Surat Panggilan telah disampaikan, wajib pajak tidak lagi bisa membetulkan SPT yang telah dilaporkan.

  • Pertemuan Wajib Pajak

Pertemuan akan dilaksanakan di KPP atau kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pertemuan dihadiri oleh wajib pajak sendiri bagi wajib pajak orang pribadi, perwakilan wajib pajak bagi wajib pajak badan, ahli waris bagi warisan belum terbagi, atau wali untuk anak belum dewasa. Apabila ingin didampingi pihak lain, wajib pajak bisa didampingi oleh konsultan pajak atau pegawai yang memahami kegiatan usaha atau pekerjaan wajib pajak.

  • Pemeriksaan di Tempat Wajib Pajak atau Pemeriksaan di Kantor Pajak

Pemeriksaan ini dilakukan tergantung usaha atau pekerjaan wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki usaha, maka akan dilakukan pemeriksaan pada proses bisnis wajib pajak yang sebenarnya. wajib pajak perlu menyiapkan buku, catatan, dokumen, dan barang yang dibutuhkan. Pemeriksaan dapat dilakukan lebih dari satu kali, sehingga wajib pajak perlu bersikap kooperatif untuk menghindari tindakan penyegelan.

  • Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen

Dalam hal ini, wajib pajak harus meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang dibutuhkan pemeriksa pajak. Peminjaman ini disertai dengan penyamian Surat Permintaan Peminjaman kepada wajib pajak. Wajib pajak harus memenuhinya paling lambat 1 bulan setelahnya. Apabila, setelah 2 atau 3 minggu wajib pajak belum meminjamkan, maka akan diberikan surat peringatan 1 dan 2. Apabila wajib pajak tidak memiliki hak untuk meminjamkan buku, catatan, atau dokumen, maka dapat membuat surat pernyataan.

Baca juga Cara Hitung Pajak UMKM Terbaru Berlandaskan UU HPP

  • Pemeriksaan dan Pengujian

Pemeriksa pajak akan melakukan pengujian untuk melakukan perhitungan pajak terutang dari buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam. Umumnya, pengujian dilakukan selama 4 bulan untuk pemeriksaan kantor dan 6 bulan untuk pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan ini dapat diperpanjang maksimal 2 bulan.

  • Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Jika selesai diuji, maka akan disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) baik secara langsung atau tidak langsung. SPHP menjelaskan hasil pemeriksaan pajak dan daftar temuan selama pemeriksaan. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan tertulis, setuju, atau tidak setuju atas SPHP tersebut. Penyampaian tanggapan tertulis memiliki jangka waktu 7 hari kerja sejak SPHO diterima dan dapat diperpanjang hingga 3 hari kerja.

  • Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP)

Saat jangka waktu tanggapan tertulis berakhir, maka undangan pembahasan akhir pemeriksaan akan dikirimkan pada wajib pajak. Jika pembahasan selesai dilakukan, maka akan dicatat dalam Risalah Pembahasan dan dibuatkan berita acara PAHP yang harus ditandatangani wajib pajak.

  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

LHP diterbitkan sebagai berakhirnya proses pemeriksaan wajib pajak. LHP disertai dengan Berita Acara PAHP dan nota hitung berisikan perhitungan pajak terutang yang lengkap. Nota hitung ini menjadi dasar dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Setelah 7 hari kerja sejak tanggal LHP, pemeriksa akan mengembalikan seluruh buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari wajib pajak.