Solusi Efektif Perketat Pajak Start-Up

Perusahaan rintisan atau yang lebih dikenal dengan istilah ‘Start-Up’ merupakan perusahaan yang baru dirintis yang kerap menjual produk maupun layanan yang unik kepada target pasarnya. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, maka usaha start-up dapat dikatakan sebagai salah satu pemegang peranan dalam perkembangan tersebut, sebab start-up merupakan industri yang berhubungan erat dengan dunia teknologi & informasi. Misalnya saja perusahaan start-up hasil karya anak bangsa seperti Gojek, Traveloka, Bukalapak, dan lainnya yang sangat mempermudah kegiatan sehari-hari masyarakat dari lapisan kalangan manapun.  

Jumlah perusahaan rintisan (start-up) tiap tahunnya kian meningkat di Indonesia. Pada tahun 2015, mulanya sebanyak 52 perusahaan rintisan yang telah berdiri. Melansir laman Startup Ranking (18/05/2022), jumlah tersebut mengalami kenaikan drastis pada tahun 2022 yang menembus angka 2.363 perusahaan rintisan. Jumlah tersebut mengantarkan Indonesia sebagai peringkat 5 dari 10 negara yang memilki jumlah start-up (perusahaan rintisan) terbanyak di dunia. Jenis industri start-up, jika ditinjau dari perkembangannya tersebut dapat dinilai memiliki peluang besar sebagai pilar perekonomian di Indonesia. 

Melihat potensi dari perkembangan start-up tentunya tak terlepas dari perhatian pemerintah. Guna memaksimalkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara, pemerintah tentunya harus menetapkan peraturan dan mekanisme perpajakan yang sesuai agar tidak memberatkan subjek pajak, dalam hal ini start-up, sekaligus sebagai wujud kepatuhan pajaknya. Perpajakan atas industri start-up perlu lebih dikembangkan agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Baca juga Simak Pengenaan Pajak Virtual Office

Langkah yang dapat diambil dalam rangka meningkatkan perpajakan industri start-up dapat berupa:

  • Edukasi Pajak 

Memberikan edukasi pajak tentunya merupakan langkah awal yang efektif guna memperkenalkan lebih dalam mengenai pajak kepada wajib pajak yang dituju, terutama bagi wajib pajak yang baru merintis usaha start-up dan belum mengetahui tentang perpajakan.

Saat meluncurkan peraturan perpajakan, terutama yang berhubungan dengan start-up, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara terarah dan terstruktur agar para pebisnis start-up tersebut dapat lebih memahami pajak, dan tidak takut memulai usaha start-up hanya karena takut pada perpajakan.

Edukasi pajak mengarahkan wajib pajak agar lebih sadar akan kewajibannya dan dapat meningkatkan rasio kepatuhan pajak. Bagi pelaku usaha tentunya penting untuk dapat memahami kebijakan perpajakan agar dapat menerka dampak dari kebijakan tersebut, sehingga mampu mempersiapkan perencanaan pajak (tax planning) dengan tepat. 

  • Memberi Keringanan Pajak 

Bagi perusahaan rintisan (start-up) yang didirikan dalam kurun waktu yang belum lama kemungkinan belum mendapat laba atau bahkan belum balik modal, karena modalnya diawal digunakan untuk mengembangkan usahanya yang berfokus pada market. Dimana dapat dikatakan orientasi utamanya bukan pada laba yang maksimal, melainkan memperluas target pasar atau konsumen.

Pemerintah hendaknya dapat mempertimbangkan memberikan insentif atau keringanan pajak kepada sektor industri usaha start-up yang baru dirintis. Peraturan perpajakan yang ditetapkan pemerintah, selain menambah penerimaan negara, tentunya harus mendukung iklim usaha industri start-up agar dapat berkembang tanpa merasa terbebani atau terhalang oleh pajak. Selain itu, start-up merupakan pondasi berkembangnya digitalisasi ekonomi di Indonesia.  

Baca juga Peran Terobosan Perpajakan Pemerintah Terhadap Lahirnya Pengusaha Kreatif

  • Program Inkubator Bisnis 

Umumnya masalah dalam membangun usaha start-up adalah pendanaan. Walaupun start-up yang didirikan memiliki potensi besar untuk berkembang, namun jika belum memiliki modal maka akan sulit untuk memulai merealisasikannya. Selain mengandalkan bantuan, tentunya para pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha harus dapat meyakinkan pihak penyelenggara inkubator bisnis maupun para calon investor agar mendapat kucuran dana. 

Dengan memberikan bantuan pendanaan pada industri start-up yang baru dirintis dan memiliki potensi, tentunya program bantuan pendanaan akan sangat bermanfaat. Sehingga, dengan mengadakan program bantuan dana semacam inkubator bisnis akan membantu perusahaan-perusahaan yang baru dirintis untuk menjalankan operasionalnya. Dengan begitu, ekonomi perusahaan pun akan tetap stabil dan start-up tersebut dapat memenuhi kewajiban pajaknya. 

Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan para pelaku usaha start-up akan menciptakan iklim usaha yang stabil sehingga dari segi perpajakan pun juga akan semakin membaik. Selain pemerintah yang menetapkan regulasi yang tepat dan memberikan edukasi pajak yang layak, peran pelaku usaha start-up juga penting dalam mengetahui tentang perpajakan bagi start-up. Hal tersebut supaya dapat menyiapkan tax planning yang tepat agar tak menjadi alasan penghambat dalam mengembangkan usahanya.