Peran Terobosan Perpajakan Pemerintah Terhadap Lahirnya Pengusaha Kreatif

Dalam negara bersistem demokrasi, bentuk partisipasi pemerintah yang diikuti oleh seluruh warga negaranya diterapkan melalui pengambilan keputusan. Keputusan tersebut melingkupi aspek sosial, budaya, politik dan ekonomi serta menjunjung tinggi kebebasan dan keikutsertaan aktif masyarakat dari semua golongan.

Kebebasan dalam aspek kehidupan dapat memunculkan ide dan kreatifitas. Lahirnya sebuah ide merupakan awal dari segalanya, termasuk juga terbentuknya sebuah bisnis/usaha. Sebaliknya, seringkali kebijakan yang rumit dapat menjadi batu halangan bagi proses lahirnya pengusaha-pengusaha di suatu negara. Maka dari itu, kebijakan yang diimplementasikan oleh pemerintah harus menyesuaikan kebutuhan yang ada di tengah masyarakat.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pourya terkait perpajakan, dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga faktor yang saling berkaitan satu dan lainnya. Ketiga faktor yang dimaksud ialah (1) biaya yang diperlukan untuk membuat sebuah usaha, (2) tingkat kreativitas dan pengetahuan di bidang bisnis, dan (3) regulasi yang mengakomodasi proses bisnis.

Menurut Prouya, semakin tinggi ketiga faktor tersebut (biaya, pengetahuan dan prosedur) dalam membentuk bisnis, maka semakin tinggi pula kualitas usaha yang diciptakan, serta target yang ingin dicapai oleh setiap pengusaha

Menurut Gentry dan Hubbard, pajak yang terlalu tinggi justru dapat menurunkan ekspektasi dalam keuntungan dan inovasi serta menghambat kewirausahawan yang inovatif. Ditambah lagi, jika ide usaha tersebut gagal di kemudian hari, yang harus bertanggung jawab atas kerugiannya tentu lagi-lagi pengusaha tersebut.

Dapat terlihat perbedaan antara Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan usaha. Umumnya pengusaha inovatif mendaftarkan bisnisnya dalam bentuk badan hukum agar dapat lebih cepat tumbuh dan menarik pendanaan eksternal.

Walaupun terdapat perbedaan bentuk usaha, terdapat hal yang sama-sama dirasakan oleh usaha Badan dan usaha Pribadi, yaitu bahwa pajak yang terlalu tinggi dapat mematikan inovasi wirausaha. Menurut De Vries dan Koster, tingginya tarif pajak menyebabkan tergerusnya dana yang disediakan untuk investasi di bidang inovasi.

Jika melihat Indonesia, pemerintah melakukan dobrakan besar melalui kebijakan UU Cipta Kerja untuk memberikan energi baru dalam ekosistem start up, tax allowance dan tax holiday. Berkat kebijakan ini, pemerintah dapat meringankan beban pikiran maupun finansial perusahaan start up yang umumnya merugi diawal rintisannya.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan paket kemudahan investasi yang tidak memotong pajak atas penghasilan yang di terima investor atas dividen yang sudah terkena pajak pembagian dividen dengan beberapa syarat sebagai berikut:

1. Objek pajak yang diterima harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam minimal 3 tahun pajak terhitung sejak dividen diterima

2. Pembagian Dividen yang dikecualikan dari objek PPh mengacu pada ketentuan sesuai dengan RUPS atau pembagian dividen interim sesuai perundang-undangan

3. Jika diinvestasikan kurang dari nilai yang diterima maka

a. dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh

b. selisih dari yang di terima dan diinvestasikan akan dikenakan pph sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4. Tata cara pengecualian: melaporkan dividen yang berasal dari dalam negeri dalam SPT tahunan PPh sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak

5. Tidak dilakukan pemotongan pph oleh pemotong pajak tanpa SKB

Sehingga dengan memberikan kemudahaan investasi, pemerintah beraharap dapat mendorong inovasi dan menyuburkan ekosistem start up di Indonesia. Dengan harapan banyaknya investor yang mau masuk ke Indonesia, maka daya dukung finansial tersebut dapat memberikan kreativitas dan invoasi dalam mengembangkan sebuah ide dan menciptakan lapangan kerja baru.