Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memberikan keringanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keringanan tersebut berupa keringanan dari segi perpajakan sebagaimana tercantum dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Keringanan ini berupa pemerintah yang membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahunnya. Aturan tax exemption ini lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021, yang menjelaskan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 dalam 1 tahun pajak.
Ditjen pajak mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan wujud implementasi UU HPP untuk memberikan asas keadilan dan mendorong pertumbuhan UMKM agar dapat terus berkembang.
Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki arti bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan peredaran bruto tertentu, atas bagian penghasilan sampai dengan Rp 500.000.000,00 tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Adapun, contoh perhitungan terkait penerapan skema PP 23 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM mulai dari tahun 2022 dapat diuraikan sebagai berikut:
- Kondisi 1
Tuan Arya merupakan WP OP UMKM yang memilih untuk menerapkan skema PP 23 dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pada tahun 2022 beliau memperoleh peredaran bruto sebesar Rp 450.000.000 dalam 1 tahun, karena peredaran bruto atau omzet Tuan Arya tidak melebihi Rp 500.000.000 dalam satu tahun pajak, maka beliau tidak dikenakan PPh.
- Kondisi 2
Tuan Carli merupakan WP OP UMKM yang memilih untuk menerapkan skema PP 23 dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pada tahun 2022, beliau memiliki peredaran bruto sebesar Rp 500.000.000, karena peredaran bruto atau omzet Tuan Carli tidak melebihi Rp 500.000.000 dalam satu tahun pajak, maka beliau tidak dikenakan PPh.
Baca juga KP2KP Tilamuta Minta UMKM Lapor Pajak Dari Rumah
- Kondisi 3
Tuan Budi merupakan WP OP UMKM yang memilih untuk menerapkan skema PP 23 dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Berikut merupakan rincian peredaran bruto beliau selama tahun 2022.
|
Bulan |
Omzet |
Akumulasi Omzet |
|
Januari |
Rp 70.000.000 |
Rp 70.000.000 |
|
Februari |
Rp 80.000.000 |
Rp 150.000.000 |
|
Maret |
Rp 50.000.000 |
Rp 200.000.000 |
|
April |
Rp 60.000.000 |
Rp 260.000.000 |
|
Mei |
Rp 70.000.000 |
Rp 330.000.000 |
|
Juni |
Rp 80.000.000 |
Rp 410.000.000 |
|
Juli |
Rp 75.000.000 |
Rp 485.000.000 |
|
Agustus |
Rp 65.000.000 |
Rp 550.000.000 |
|
September |
Rp 70.000.000 |
Rp 620.000.000 |
|
Oktober |
Rp 85.000.000 |
Rp 705.000.000 |
|
November |
Rp 80.000.000 |
Rp 785.000.000 |
|
Desember |
Rp 90.000.000 |
Rp 875.000.000 |
|
|
Rp 875.000.000 |
|
Pada bulan Januari sampai dengan Juli, Tuan Budi tidak dikenakan PPh Final, karena jumlah peredaran brutonya belum melebihi Rp 500.000.000.
Selanjutnya, untuk bulan Agustus karena telah melebihi nominal Rp 500.000.000, maka Tuna Budi harus membayar PPh Final. Berikut perhitungan untuk PPh Final yang harus dibayar Tuan Budi untuk bulan Agustus:
- PPh Final bulan Agustus = 0,5% × (Rp 550.000.000 – Rp 500.000.000)
= 0,5% × Rp 50.000.000
= Rp 250.000
Baca juga Petugas Pajak Cek Omzet UMKM Bidang Kuliner
Kemudian, untuk perhitungan PPh Final untuk bulan September sampai dengan Desember dapat langsung mengalikan tarif dengan peredaran bruto sesuai bulan yang dihitung. Dapat diuraikan sebagai berikut:
- PPh Final bulan September = 0,5% × Rp 70.000.000
= Rp 350.000
- PPh Final bulan Oktober = 0,5% × Rp 85.000.000
= Rp 425.000
- PPh Final bulan November = 0,5% × Rp 80.000.000
= Rp 400.000
- PPh Final bulan Desember = 0,5% × Rp 90.000.000
= Rp 450.000
Jadi untuk total PPh Final yang harus dibayar oleh Tuan Budi pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 1.875.000, dengan rincian sebagai berikut:
|
Bulan |
Omzet |
PPh Final |
|
Januari |
Rp 70.000.000 |
Rp 0 |
|
Februari |
Rp 80.000.000 |
Rp 0 |
|
Maret |
Rp 50.000.000 |
Rp 0 |
|
April |
Rp 60.000.000 |
Rp 0 |
|
Mei |
Rp 70.000.000 |
Rp 0 |
|
Juni |
Rp 80.000.000 |
Rp 0 |
|
Juli |
Rp 75.000.000 |
Rp 0 |
|
Agustus |
Rp 65.000.000 |
Rp 250.000 |
|
September |
Rp 70.000.000 |
Rp 350.000 |
|
Oktober |
Rp 85.000.000 |
Rp 425.000 |
|
November |
Rp 80.000.000 |
Rp 400.000 |
|
Desember |
Rp 90.000.000 |
Rp 450.000 |
|
Total |
Rp 875.000.000 |
Rp 1.875.000 |
Atau untuk menghitung PPh Final setahun dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- PPH Final Setahun = 0,5% × (Rp 875.000.000 – Rp 500.000.000)
= 0,5% × Rp 375.000.000
= Rp 1.875.000
Tuntaskan Pajak UMKM Bersama Konsul Pajak
Terbitnya UU HPP telah memberikan keringanan dalam hal perpajakan, salah satunya pajak UMKM. Pasalnya, bagi UMKM dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 500 juta per tahunnya akan dibebaskan dari pengenaan pajak.
Akan tetapi, aturan baru ini juga menimbulkan kesalahpahaman atau masalah perhitungan bagi sebagian Wajib Pajak UMKM.
Misalnya seperti contoh di atas, jumlah peredaran bruto Tuan Budi dari Januari hingga Desember 2022 adalah Rp 875.000.000. Bagi Wajib Pajak yang tidak memahami aturan UU HPP tersebut, maka akan langsung mengalikan Rp 875.000.000 dengan tarif 0,5%.
Padahal, setelah ditelusuri kembali, perederan bruto Januari hingga Juli senilai Rp 500.000.000. Artinya, dari masa Januari hingga Juli atas penghasilan tersebut tidak dikenakan PPh Final.
Untuk menghindari kesalapahaman dan kekeliruan seperti ini, maka konsultasi di Konsul Pajak adalah solusi yang tepat bagi Anda. Mengapa harus konsultasi di Konsul Pajak? sebab Konsul Pajak merupakan aplikasi mobile yang menghubungkan Wajib Pajak yang membutuhkan jasa konsultasi dengan para ahli konsultan pajak bersertifikasi.
Melalui Konsul Pajak, Anda bisa berkonsultasi cara menghitung pajak UMKM ataupun persamalahan pajak lainnya dengan baik dan akurat. Cukup unduh aplikasinya di Google Play Store, Anda langsung bisa menikmati kemudahan berkonsultasi. Apa saja kemudahan tersebut?
- Bebas pilih konsultan pajak terbaik
- 45 menit gratis konsultasi bagi pengguna baru
- Harga terjangkau, konsultasi di bawah Rp 75 ribu
Yuk, tuntaskan pajak UMKM Anda bareng Konsul Pajak!







