KP2KP Tilamuta Minta UMKM Lapor Pajak Dari Rumah

Sudah menjadi rutinitas KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) wilayah Tilamuta melakukan sosialisasi hingga program door to door dalam melaksanakan kegiatan terkait hak dan kewajiban setiap wajib pajak di daerah tersebut, khususnya bagi wajib pajak yang melaksanakan usaha mikro hingga UMKM.

Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan informasi hingga penjelasan-penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semakin banyak wajib pajak yang patuh dan taat mengenai kewajibannya.

Melansir dari laman resmi pajak.go.id, petugas KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) wilayah Tilamuta, Gorontalo kembali mendatangi sejumlah wajib pajak UMKM. Kedatangan para petugas tentunya untuk mengingatkan para wajib pajak untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yang saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online.

Baca juga Kebijakan e-Meterai Pada UMKM Melalui E-commerce

Selain itu, para petugas juga memanfaatkan momentum ini untuk memberikan informasi serta edukasi dalam pengisian SPT Tahunan bagi para pelaku usaha UMKM.

Kegiatan ini berlangsung dengan memberikan asistensi dan informasi mengenai bagaimana cara pengisian SPT Tahunan, prosedur atau alurnya, hingga cara menghitung pajak terutangnya. Dalam hal ini petugas juga kembali mengingatkan kebijakan atas omzet yang tidak melebihi Rp 500 juta dalam setahun. Selain itu, petugas juga memberikan informasi mengenai pengisian kode pembayaran yang dapat dilakukan sendiri hingga bisa datang langsung ke KPP terdaftar atau menghubungi kontak resmi (Whatsapp) KP2KP Tilamuta.

Baca juga DJP Miliki Satgas Khusus Untuk Bina dan Awasi Kepatuhan UMKM

Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana tercantum untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta tidak akan dikenakan PPh final tarif 0,5% dan tidak diperlu melakukan pelaporan atas SPT Masa setiap bulannya. Meskipun demikian, DJP mengimbau bagi para pelaku usaha UMKM untuk tetap melakukan pencatatan secara mandiri guna melihat dan mengetahui omzet untuk tahun yang sedang berjalan apakah sudah mencapai Rp 500 juta atau belum. Jika omzet mencapai angka tersebut, maka wajib pajak UMKM bisa membayarkan dan melaporkan PPh final 0,5% setiap bulannya.

Sebagai tambahan, petugas KP2KP Tilamuta akan melakukan secara rutin kegiatan bimbingan teknis dalam pelaporan SPT Tahunan, terlebih kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kewajiban perpajakannya.