Ditjen Pajak (DJP) telah memiliki satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan pembinaan pada UMKM dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajaknya.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan bahwa pembinaan dilakukan melalui pendampingan dan edukasi pada program business development services (BDS).
Neilmaldrin pun juga mengatakan keseluruhan aksi ini ditujukan dalam rangka peningkatan kepatuhan akan kewajiban perpajakan, tetapi tetap mengedepankan kemajuan pengembangan usaha dari UMKM tersebut.
Saat sedang melakukan pembinaan, Neilmaldrin mengatakan bahwa saat ini DJP sedang melakukan penyempurnaan atas dashboard pengawasan wajib pajak. Dashboard pengawasan wajib pajak ini akan melakukan analisis risiko atas wajib pajak berdasarkan pada data SPT yang disampaikan oleh wajib pajak.
Baca juga Penggunaan CRM, Awasi UMKM Lebih Rinci
Neilmaldrin juga mengatakan implementasi dashboard pengawasan wajib pajak ini memiliki tujuan untuk menyusun peta kepatuhan secara komprehensif. Dashboard ini nantinya akan memiliki kapabilitas untuk menganalisis data populasi wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sesuai dengan yang diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018.
Account representative (AR) diharapkan dapat lebih optimal dalam melakukan pemantauan kelayakan wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM ini merupakan tulang punggung yang sangat berdampak bagi percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Sektor bisnis UMKM ini selain menguntungkan pemilik dan dapat menguntungkan orang lain.
Terlihat dari kemampuannya dapat menyerap 97 persen tenaga kerja serta mengintegrasikan investasi sebesar 60,4 persen. Namun, lonjakan keberadaan UMKM tidak sejalan dengan kesadaran pelaku UMKM untuk membayar pajak, meskipun pajak adalah penyumbang terbesar penerimaan negara yang mencapai 80 persen.
Baca juga DJP Berikan Imbauan Terkait Pelaporan PTKP Rp500 Juta Untuk UMKM
UMKM terkena Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final, dimana pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dengan tarif yang mengalami penurunan sebesar 1 persen.
Perubahan tarif UMKM ini ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.









