DJP Berikan Imbauan Terkait Pelaporan PTKP Rp500 Juta Untuk UMKM

Sampai saat ini belum terdapat klausul wajib lapor secara bulanan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang berkaitan dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp500 juta dalam 1 tahun.

Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya telah mengonfirmasi bahwa memang belum terdapat aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang merincikan perihal ketentuan soal peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh.

Melalui akun @kring_pajak, dituliskan bahwa terkait teknis pelaporannya, belum terdapat klausul wajib lapor dan belum terdapat ketentuan aturan turunannya yang mengatur terkait pelaporan tiap bulannya.

Penjelasan otoritas tersebut telah menjawab pertanyaan dari netizen tentang ketentuan pelaporan omzet bulanan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak tersebut mengaku telah memenuhi syarat untuk terbebas dari kewajiban setor PPh final 0,5% UMKM.

Netizen tersebut pun mempertanyakan, apakah sebagai wajib pajak orang pribadi, jika tidak membayar PPh final diperlukan untuk melaporkan pajaknya?

Sebagai referensi, dalam Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e tidak dikenakan PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Meskipun begitu, pemerintah belum juga merilis aturan teknis yang merincikan implementasi dari ketentuan PTKP bagi wajib pajak UMKM ini. Namun, apabila omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, maka wajib pajak perlu menyetorkan PPh final sebesar 0,5%.

Penyetoran PPh final UMKM dalam PP 23 tahun 2018 dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada SSP atau Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lainnya yang dipersamakan dengan SSP. Kemudian, rekapitulasi omzet per bulan tersebut kedepannya perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Ditjen Pajak tetap menghimbau wajib pajak untuk melakukan pencatatan bulanan. Fungsinya untuk memastikan dan mengetahui jumlah omzet yang didapat selama setahun penuh nantinya.