Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan pengawasan secara lebih terperinci terhadap wajib pajak pelaku UMKM. Adanya dashboard kegiatan perpajakan UMKM dan penggunaan compliance hazard management (CRM) menjadi sistem peningkatan pengawasan terhadap pelaku UMKM.
Salah satunya dengan menganalisis penempatan information wajib pajak yang memanfaatkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar. Hal ini disampaikan DJP dalam buku yang berjudul “CRM-BI Langkah Awal Menuju Data Driven Organization”.
Sebagai informasi, Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2019 menjelaskan Compliance Risk Management (CRM) adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh yang meliputi proses identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Baca juga Penarikan Pajak Untuk Operasional Negara, Dari Subsidi LPG Hingga Listrik
Melalui information populasi wajib pajak yang membayar pajak sesuai skema PPh Final pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tersebut, maka diharapkan account representative (AR) dapat lebih optimal dan semangat mengawasi kelayakan wajib pajak pelaku UMKM yang memanfaatkan skema tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpendapat bahwa sebelumnya kelayakan wajib pajak yang memanfaatkan skema PPh Final UMKM masih sulit diperiksa karena information populasi wajib pajak belum masih tersedia dan lengkap.
Perlu diketahui juga bahwa skema PPh Final UMKM yang dimaksud ialah wajib pajak dapat memanfaatkan skema PPh Final UMUM jika mempunyai total omzet paling besar senilai Rp 4,8 mililar setahun. Dengan memanfaatkan skema PPh Final UMKM ini, wajib pajak hanya perlu membayar PPh Final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto. Adapun, pembayaran pajak menggunakan skema PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dengan batas waktu selama 7 (tujuh) pajak saja.
Baca juga Sri Mulyani Catat Uang Helikopter Dari Jokowi, Ini Rinciannya
Sedangkan, untuk wajib pajak badan, seperti CV, koperasi, dan firma, maka skema PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 4 (empat) tahun pajak saja. Di samping itu, untuk wajib pajak badan berbentuk PT, maka skema PPh Final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 3 (tiga) tahun pajak saja.
Lebih lanjut, untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan PPh Final UMKM, maka Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fasilitas omzet bebas pajak senilai Rp 500 juta. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 500 juta tidak diwajibkan membayar PPh Final UMKM atas penghasilan usaha yang diterimanya.









