Taxpayer Account Management (TAM) Coretax DJP untuk Kemudahan Informasi Perpajakan Wajib Pajak

Untuk menyambut pembaruan coretax system, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan proses bisnis manajemen akun Wajib Pajak atau yang dikenal dengan Taxpayer Account Management (TAM). Sistem ini dirancang untuk menyediakan informasi perpajakan yang lebih komprehensif melalui satu portal Wajib Pajak yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. 

 

 

Latar Belakang Taxpayer Account Management (TAM) DJP

 

Saat ini, Wajib Pajak mengakses seluruh informasi perpajakan melalui DJP Online dengan informasi yang masih terbatas pada profil singkat dan riwayat Surat Pemberitahuan (SPT). Menjawab tantangan keterbatasan informasi yang dapat dilihat oleh Wajib Pajak, DJP merancang ulang proses bisnis mereka guna menyediakan layanan yang utuh. 

 

Proses bisnis TAM menjadi salah satu inisiatif untuk mencapai keterbatasan ini sesuai dengan Business Directions DJP. Taxpayer Account Management (TAM) akan diterapkan saat implementasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) berjalan.

 

 

Pengertian Taxpayer Account Management (TAM) DJP

 

Manajemen akun Wajib Pajak atau Taxpayer Account Management (TAM) adalah proses bisnis yang membuat Wajib Pajak dapat mengelola informasi perpajakan serta menampilkan profil, hak, dan kewajiban perpajakan terkini yang komprehensif. Proses ini mengintegrasikan informasi dari berbagai proses bisnis yang relevan, seperti registrasi, SPT, pembayaran, layanan perpajakan, dan lainnya.

 

Baca Juga: Perubahan Proses Bisnis Registrasi Wajib Pajak pada Coretax System DJP (CTAS)

 

 

Ruang Lingkup Taxpayer Account Management (TAM) DJP

 

Proses bisnis Taxpayer Account Management (TAM) atau manajemen akun Wajib Pajak atau terbagi menjadi dua sub-proses utama:

 

1. Ikhtisar Profil Wajib Pajak

 

Ikhtisar profil Wajib Pajak adalah gambaran keseluruhan kondisi perpajakan Wajib Pajak terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Ikhtisar profil Wajib Pajak disajikan dalam bentuk ringkasan yang diakses melalui portal Wajib Pajak dengan informasi sebagai berikut:

  • Identitas Wajib Pajak: menampilkan nama, alamat, NPWP, dan informasi kontak Wajib Pajak.
  • Jenis Pajak Terdaftar: menampilkan jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak.
  • Riwayat Permohonan: menampilkan riwayat permohonan layanan atau kasus yang sedang berjalan.
  • Riwayat Saldo: menampilkan saldo transaksi hak dan kewajiban perpajakan.
  • Daftar Fasilitas: menampilkan list fasilitas perpajakan aktif yang dimiliki Wajib Pajak.
  • Daftar Kode Billing Aktif: menampilkan daftar kode billing yang belum dibayar.

 

 

2. Buku Besar Wajib Pajak

 

Buku besar Wajib Pajak adalah catatan rincian data transaksi hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak. Informasi dari buku besar ini dapat diakses oleh Wajib Pajak dan/atau kuasa Wajib Pajak. Buku besar Wajib Pajak memiliki beberapa fitur penting, yaitu:

  • Riwayat Transaksi: menampilkan riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dalam bentuk debit dan kredit. Debit berisi kewajiban Wajib Pajak, sedangkan kredit berisi hak Wajib Pajak.
  • Rekonsiliasi Otomatis: menyediakan rekonsiliasi (pencocokan) otomatis atas pembayaran kewajiban perpajakan.
  • Terintegrasi: pencatatan transaksi hak dan kewajiban perpajakan terintegrasi dengan proses bisnis perpajakan lainnya.
  • Dapat Diunduh: data riwayat transaksi dapat diunduh oleh Wajib Pajak.

 

Baca Juga: Ketentuan Pelaporan SPT Terbaru di Coretax System DJP

 

 

Manfaat Taxpayer Account Management (TAM) DJP

 

Implementasi proses bisnis TAM dalam coretax system DJP memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, antara lain:

  • Terintegrasi: menampilkan data dan informasi perpajakan secara lengkap dalam satu aplikasi terpadu yang memudahkan pengelolaan informasi.
  • Andal: memberikan informasi perpajakan yang lebih valid.
  • Terkini: menyajikan informasi hak dan kewajiban Wajib Pajak terbaru. 
  • Kemudahan Akses: memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan yang tersedia serta memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

 

Dengan adanya sistem Taxpayer Account Management (TAM), DJP berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Wajib Pajak kini dapat mengelola informasi perpajakan mereka dengan lebih mudah dan efisien serta dapat memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News